BANDA ACEH – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Budi Arie Setiadi, enggan memberikan tanggapan terkait dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) untuk periode 2020-2024.
Proyek yang dulu berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi sorotan publik.
Budi Arie Setiadi terkesan menghindar dari pertanyaan mengenai kasus yang terjadi pada masa jabatan dirinya sebagai Menteri Kominfo.
“Ah enggak, enggak, enggak. Saya enggak mau (komentar). Itu biar tanya ke Kementerian Digital saja,” ujarnya di Hotel Bidakara, Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, pada Jumat, 21 Maret 2025.
Menanggapi dugaan korupsi tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid memberikan pernyataan tegas.
Meutya memastikan bahwa pihaknya siap untuk mendukung proses hukum yang tengah berlangsung terkait pengadaan barang dan jasa PDNS.
“Pada prinsipnya kan kantor Kemkomdigi siap membantu apapun yang diperlukan, dokumen dan lain-lain, kita kerjasama dengan kejaksaan,” kata Meutya saat ditemui di Kantor Komdigi pada Kamis, 20 Maret 2025.
Meutya juga menegaskan bahwa Komdigi akan terbuka dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
“Silahkan saja kami terbuka dan mengikuti proses hukum yang benar,” ujarnya dengan tegas.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) terus mengusut kasus dugaan korupsi ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 70 saksi yang akan diperiksa untuk menuntaskan penyidikan perkara ini.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait untuk menuntaskan penyidikan perkara a quo,” jelas Bani pada Rabu, 19 Maret 2025.
Bani menambahkan bahwa saksi-saksi yang akan diperiksa berasal dari berbagai pihak, termasuk pegawai Kominfo, swasta, dan pihak ketiga yang terlibat dalam proses pengadaan PDNS.
Meski demikian, Bani tidak merinci secara spesifik berapa banyak di antara 70 orang saksi yang merupakan pegawai Komdigi.
Kasus ini bermula pada tahun 2020, saat Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa untuk PDNS senilai Rp 958 miliar.
Dalam proses pengadaan, diduga terjadi pengondisian pemenang kontrak antara pejabat Komdigi dan pihak swasta, OT Aplikasinusa Lintasarta (AL).
Dugaan pengaturan tender ini kemudian memicu serangan ransomware terhadap PDNS pada Juni 2024, yang semakin memperburuk situasi.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler