BANDA ACEH – Aksi tolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) berujung ricuh di Malang, Jawa Timur pada Minggu, 23 Maret 2025.Melihat video yang beredar di media sosial, aksi semakin memanas pada malam hari, nampak segerombolan aparat gabungan dari TNI dan Polri bentrok dengan sejumlah massa aksi.
Mengutip akun X @barengwarga, tidak hanya itu, posko medis juga menjadi salah satu tempat yang diserang oleh TNI dan polisi.
“Parjo dan Parcok berkolaborasi menyerang safe zone medis di Malang. Tagar CabutUUTNI” cuit @barengwarha disertai unggahan video yang menampilkan penyerangan oleh aparat di posko medis, dikutip pada Senin 24 Maret 2025.
Kecaman terhadap aparat pun membanjiri kolom komentar, bahkan salah satu akun mengunggah video dari sisi tim medis dan mengatakan bahwa mereka mengalami penyerangan.
“Ini posko medis diserbu,” ucap seseorang dalam video memperlihatkan situasi posko medis yang dipadadati anggota TNI dan Polri, yang diunggah akun X @bu***.
Aparat Dinilai Langgar Konvensi Jenewa dalam Aksi Tolak UU TNI di Malang
Mengetahui kejadian itu, sejumlah netizen menilai bahwa aparat dalam aksi penolakan UU TNI di Malang itu melanggar Konvensi Jenewa, yang kini menjadi hukum kemanusiaan internasional.
“Dalam Konvensi Jenewa, tenaga dan fasilitas medis ajangak boleh diserang. Ini bahkan bukan perang, dan TNI/POLRI menyerang zona medis secara brutal. At this point, ini udah jelas TERORISME NEGARA lewat aparat buat menindas rakyat. Period,” cuit akun X @My*** yang merespons video soal penyerangan pos medis.
Kemudian, akun X @Mu*** membeberkan beberapa bukti bahwa dalam Konvensi Jenewa, setiap fasilitas medis tidak boleh diserang meskipun terdapat sipil atau demonstran yang tengah dirawat di dalamnya.
Lantas, bagaimana isi pasal Konvensi yang mengatur masalah tersebut? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Isi Konvensi Jenewa Soal Penyerangan Fasilitas Medis
Mengutip laman resmi Britannica, www.britannica.com, Konvensi Jenewa merupakan bagian dari Hukum Kemanusiaan Internasional yang disetujui sejak 1949 di Geneva, Swiss untuk memperbaiki dampak perang terhadap tentara dan sipil.
Meski telah disepakati lama, namun perjanjian hukum ini masih berlaku hingga saat ini di semua negata, termasuk Indonesia. Maka, tidak sedikit orang yang mengecam aksi aparat di Malang itu menggunakan Konvensi Jenewa.
Mengutip University of Minnesota, penyerangan terhadap fasilitas medis tidak diperbolehkan, sebagaimana tertulis dalam Konvensi Jenewa untuk Perbaikan Kondisi yang Terluka dan Sakit dalam Angkatan Bersenjata di Medan Perang.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler