BANDA ACEH – Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai ancaman pembunuhan terhadap Presiden Prabowo Subianto dari netizen di X merupakan tindakan kriminal.
Iwan juga menyebut ancaman itu bisa berdampak luas terhadap stabilitas Politik nasional.
“Bisa memicu kerusuhan, terutama jika ancaman tersebut dianggap serius,” kata Iwan, Sabtu (29/3).
Menurut Iwan, pelaku yang mengancam membunuh Presiden Prabowo Subianto bisa dijerat beberapa pasal.
Di antaranya ialah Pasal 218 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Presiden, Pasal 27 ayat tiga dan Pasal 28 ayat dua UU ITE tentang Penyebaran Ujaran Kebencian dan Ancaman Kekerasan.
Selain itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Melawan Penguasa dan Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman.
Menurut Iwan, ancaman pembunuhan terhadap Presiden Prabowo harus disikapi serius.
“Langkah ini harus dilakukan agar tidak melebar menjadi krisis politik yang lebih besar,” kata Iwan.
Iwan menjelaskan penghasutan bisa terus berlanjut jika ancaman pembunuhan terhadap Prabowo dibiarkan.
“Bahkan, bisa menggiring orang-orang yang sedang frustrasi untuk melakukan tindakan yang lebih ekstrem,” ujar Iwan.
































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…