BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf memimpin langsung Rapat Pimpinan dan Arahan Khusus yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Selasa, 8 April 2025.
Rapat tersebut turut diikuti Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah, Plt Sekda Aceh, Muhammad Nasir, serta seluruh kepala dinas di lingkungan Pemerintah Aceh.
Dalam arahannya, Gubernur menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas, terutama di lingkungan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA). Ia mengingatkan agar setiap pejabat berhati-hati dalam menjalankan program, menghindari potensi pelanggaran hukum yang dapat menghambat kinerja pemerintahan.
Gubernur juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa, khususnya di Unit Layanan Pengadaan (ULP), serta menghindari praktik-praktik yang dapat menimbulkan temuan hukum.
“Kita jangan terjerat hukum, dan saya sendiri tidak mau SKPA dipanggil-panggil karena akan menghambat kerja. Mari kita singkirkan hal-hal yang bisa menimbulkan temuan pada kita,” kata Gubernur.
Selain itu, Gubernur juga menyampaikan sejumlah poin strategis yang perlu menjadi perhatian bersama, antara lain perencanaan pembangunan yang tepat sasaran, percepatan investasi, dan penghapusan hambatan dalam perizinan.
Ia juga meminta agar izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit yang luas arealnya melebihi ketentuan agar dievaluasi ulang. Menurutnya, banyak perkebunan sawit dikuasai pihak luar Aceh, dan kondisi itu tidak boleh terus dibiarkan.
Ia juga meminta Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh untuk menindaklanjuti pengawasan HGU, serta memastikan langkah-langkah penertiban terhadap pelanggaran lahan.
Sementara itu, terkait pertambangan emas, Gubernur menyebut akan disiapkan Qanun Pertambangan Rakyat agar aktivitas tambang bisa dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan. Gubernur menilai, tambang rakyat dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola melalui koperasi dan diwajibkan membayar pajak.
Gubernur juga menegaskan pentingnya menindaklanjuti proyek Bendungan Krueng Keuruto yang telah dilaporkannya kepada Presiden. Ia meminta Dinas Pengairan untuk bergerak cepat, serta menertibkan bangunan masyarakat yang berdiri di atas lahan persawahan produktif.
Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam rapat tersebut juga menyoroti pelaksanaan haji tahun ini. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh memperoleh kuota untuk Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD) sebanyak 36 orang. Wagub meminta agar ke-36 TPHD itu diputuskan dan dipilih oleh Pemerintah Aceh langsung.






























































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…