BANDA ACEH – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menyeret nama politikus PDI Perjuangan sekaligus mantan juru bicara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Johan Budi, ketika membicarakan ‘banyak makelar’ dalam pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hal ini terbongkar saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Wahyu Setiawan yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4).
“Saudara jelaskan terkait upaya saudara membuat Harun Masiku terpilih menjadi Anggota DPR 2019-2024. Ini jawaban saudara ya; ‘Pada kesempatan lain saya menyampaikan ke saudara Arief Budiman apabila bisa berkomunikasi dengan saudara Harun Masiku, sampaikan bahwa permintaan PDIP terkait hal tersebut tidak dapat dilaksanakan. Karena kasihan Harun Masiku karena banyak makelar’. Maksudnya gimana banyak makelar?” tanya jaksa ke Wahyu.
Wahyu kemudian menjelaskan istilah makelar yang dipersoalkan Jaksa. Ia pun menyeret nama Johan Budi, karena diminta mantan Ketua KPU Arief Budiman untuk menyampaikan ke Johan bahwa permintaan pengurusan PAW untuk Harun Masiku tidak bisa dilakukan.
“Pada waktu itu saya menyampaikan, karena saya belum pernah ketemu Harun Masiku, dan saya memang tidak punya kontak dan komunikasi, saya sampaikan kepada Ketua, ‘Mas minta tolong sampaikan ke Pak Johan,’. Kenapa Pak Johan? Karena PDIP, bayangan saya kan punya komunikasi, untuk menyampaikan itu tidak bisa. Karena itu tidak bisa,” jawab Wahyu.
Jaksa lantas mendalami maksud makelar yang tertuang di dalam BAP. Ia mengaku, dirinya memakai istilah makelar karena saat itu banyak yang ingin menemuinya untuk mengurus PAW Harun Masiku agar menjadi Anggota DPR 2019-2024.
“Banyak makelar maksudnya apa?” cecar jaksa.
“Ya itu bahasa saya yang bisa ditafsirkan, karena banyak pihak yang menemui saya, sementara sebenarnya tidak bisa. Kan kasihan,” timpal Wahyu.
Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa atas dakwaan telah menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk kepentingan Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi proses penyidikan yang membuat Harun berhasil melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.
Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta, Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler