BANDA ACEH – Ada orang yang mengganti pelat nomor mobil BMW yang dikendarai mahasiswa International Undergraduate Program FEB UGM Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21 tahun).Mobil BMW itu menabrak pemotor yang merupakan mahasiswa FH UGM Argo Ericko Achfandi hingga tewas.
Awalnya, kejanggalan perubahan pelat nomor diketahui dari postingan seorang netizen, yang merekam saat mobil tersebut diangkut dari TKP: Berpelat F. Akan tetapi saat di Polsek Ngaglik, pelat mobil berubah menjadi B.
Polisi menyatakan tidak tahu pengubahan pelat nomor itu.
“Kendaraan tersebut pada saat kejadian itu menggunakan pelat nomor F 1206. Pada saat itu memang digunakan pelat nomor itu. Pada saat kendaraan sudah diamankan, tanpa diketahui oleh petugas ada yang mengganti pelat nomor tersebut menggunakan pelat nomor B 1442 NAC,” kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Rabu (28/5).
Pelaku Diamankan
Pelaku pengganti pelat nomor itu sudah diamankan polisi. “Kami amankan, dan akan kami proses terkait dengan mengaburkan, pengupayaan mengaburkan barang bukti,” kata Edy.
Edy menjelaskan, pelaku mengganti pelat nomor saat BMW terparkir di Polsek Ngaglik.
“Kita ambil CCTV-nya, itu dia mengganti karena itu mobilnya parkir di belakang posisinya, itu mereka berkumpul di situ. Tiba-tiba mengganti tanpa sepengetahuan dari kita,” katanya.
Edy memastikan yang bersangkutan bukan anggota kepolisian.
“Bukan anggota, ya. Tidak ada anggota saya hanya untuk mengganti itu, untuk apa? Ada CCTV-nya sudah ada, orangnya sekarang dalam pemeriksaan,” bebernya.
Lalu siapa sosok pengganti pelat ini? “Nanti akan kita rilis itu siapa, dan tujuannya apa dan yang nyuruh siapa,” ujar Edy.
Christiano Ditahan
Christiano telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 12 juta,” kata Edy.
kumparan berupaya meminta tanggapan Christiano dengan menanyakan tentang kasus ini kepadanya saat dihadirkan di Polresta Sleman, Rabu (28/5), namun ia tidak menjawab.

































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler