Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) atau korupsi izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2020-2023.
Penyidik bahkan menyiapkan potensi penetapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran suap korupsi tersebut.
Pejabat pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan Budi Sukmo mengatakan, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan yang dilakukan pada periode 2019-2024.
Delapan tersangka awal dalam kasus ini yakni, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker 2019-2024, Haryanto; Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025, Devi Angraeni.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA Kemnaker 2019-2024, Gatot Widiartono; serta tiga orang staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker 2019-2024 yaitu Putri Citra Wahyoe; Jamal Shodiqin; dan Alfa Eshad.
Penyidik juga membuka potensi untuk memeriksa dua menteri ketenagakerjaan yang bertugas pada saat praktik pemerasan berlangsung. Tak hanya aliran uang, penyidik juga menyoroti fungsi pengawasan terhadap layanan di lembaganya.
Berdasarkan periode dugaan tindak pidana korupsi, dua menteri bertugas saat itu berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Mereka adalah Hanif Dhakiri yang bertugas pada 2014-2019; dan Ida Fauziyah pada 2019-2024.
“Tadi sudah saya sampaikan juga ya berjenjang. Dari menteri HD sampai IF pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau, terhadap praktik yang ada di bawahnya. Karena secara manajerial, beliau-beliau adalah pengawasnya,” kata Budi, Kamis pekan lalu.
“Apakah praktik ini sepengetahuan atau seizin atau apa, perlu kami klarifikasi. Hal tersebut sangat penting untuk dilaksanakan sehingga nanti apa yang kita lakukan kedepan upaya pencegahan juga inline dari atasnya sampai bawah, satu perintah bahwa itu menteri bersih insya allah bawahnya bersih.”
Menurut dia, modus para tersangka dilakukan saat ada permohonan RPTKA secara online yang masuk ke Kemnaker. Tiga staf Direktorat PPTKA kemudian memberikan informasi kepada pemohon melalui aplikasi whatsapp tentang adanya kekurangan kelengkapan berkas permohonan kepada pemohon izin TKA yang telah membayar atau berjanji akan membayar.































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…