BANDA ACEH – Dua pejabat muda yang dikenal sebagai “The Golden Boys Medan” dan orang kepercayaan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, kini terjerat kasus hukum.
Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp231,8 miliar di Sumatera Utara.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Jumat (27/6/2025) setelah gelaran operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi. Selain Topan dan Rasuli, ada tiga tersangka lainnya yang ditangkap, yakni:
Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut.
M Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group.
M Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN sekaligus anak kandung Akhirun.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, dari kelima tersangka tersebut, Topan dan Rasuli merupakan pejabat aktif di lingkungan Pemprov Sumut, yang diduga menerima suap untuk memuluskan proyek strategis daerah.
“Kami menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya dari Dinas PUPR Provinsi Sumut,” kata Asep di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Topan Ginting: Anak Emas yang Kariernya Meroket di Era Bobby
Topan Obaja Putra Ginting bukan nama baru di lingkar kekuasaan Bobby Nasution.
Pria kelahiran 7 April 1983 itu adalah pejabat muda yang kariernya melesat sejak Bobby menjabat Wali Kota Medan pada 2021.
Topan memulai karier sebagai Kasubbag Protokol Pemkot Medan, lalu menjabat Camat Medan Tuntungan pada 2019.
Di era Bobby, ia naik menjadi Kepala Dinas PU Medan, kemudian Plt Sekda Kota Medan, dan terakhir dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut pada 24 Februari 2025—jabatan yang disebut “basah” karena penuh proyek infrastruktur bernilai besar.
Kenaikan cepat Topan membuatnya dijuluki “anak emas Bobby” atau The Golden Boy of Medan.
Tak heran, ia langsung dipercaya mengelola anggaran jumbo di Dinas PUPR, termasuk proyek preservasi jalan senilai ratusan miliar rupiah.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024, harta Topan mencapai Rp4,9 miliar, termasuk tanah dan bangunan di Medan, dua mobil (Innova dan Land Cruiser), harta bergerak lain senilai Rp86 juta, serta kas sebesar Rp2,2 miliar. Topan tercatat tidak memiliki utang.
Rasuli Efendi Siregar: Operator Lelang yang Diduga Kumpulkan Setoran
Rasuli Efendi Siregar lahir 27 Oktober 1983 dan menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut.
Ia juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek jalan di Desa Sipiongot, Kabupaten Paluta—proyek senilai lebih dari Rp200 miliar yang kini sedang disidik KPK.






























































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler