BANDA ACEH – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) sekaligus pemohon uji formil Undang-Undang TNI dengan nomor perkara 56/PUU-XXIII/2025, Fawwaz Farhan Farabi, menyebut bahwa sikapnya mempersoalkan Undang-undang tersebut harus dibayar dengan sejumlah tekanan
Fawwaz Farhan mengaku, tekanan-tekanan tersebut sudah mengarah pada kekhawatirannya terhadap keluarga
Apalagi, setelah dia mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tekanan pertama, kata Fawwaz, tekanan dirasakan ketika dia mengadakan konsolidasi nasional di kampus UI pada pertengahan April 2025 yang didatangi oleh Dandim 0508/Depok, Kolonel Inf Imam Widhiarto.
“Tekanan jelas kami rasakan, mungkin terutama kalau dari saya sama rekan, pas lagi mengadakan konsolidasi nasional, pas itu datang kemudian TNI ikut diskusi bareng, kan ramai itu di berita,” ungkap Fawwaz saat ditemui usai sidang uji formal UU TNI di Gedung MK, Jakarta Pusat sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/7/2025).
Kedua, Fawwas mengungkapkan, seorang wakil dekan Fakultas Hukum UI menghubungi dan meminta nomor para pemohon yang melakukan uji materi UU TNI ke MK.
Lebih dari itu, ia menuturkan tekanan juga terjadi hingga kantor ibunya didatangi.
“Terus dari saya pribadi, kebetulan kantor ibu saya didatangi, ditanyain alamat rumah dari Babinsa yang mencari alamat rumah,” kata Fawwaz.
Menurutnya, tekanan juga dialami para pemohonan di media sosial dengan tudingan antek asing dan terlalu idealis.
Kendati demikian, tudingan hingga tekanan yang dialami tidak membuat para pemohon gentar dan tetap melanjutkan gugatan mereka ke MK.
“Kita tahu sih ketika mengambil langkah ini ada risiko yang dihadapi, apakah mengganggu? Sedikit banyaknya mungkin ada rasa tidak aman, kenapa-napa segala hal. Tapi hadapi aja,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, pemohon yang juga ahli tata negara, Bivitri Susanti, juga telah mengungkapkan soal adanya tudingan hingga tekanan yang dialami para pemohon.
Menurut dia, tudingan dan tekanan yang terjadi kepada para pemohon uji formil UU TNI merupakan bukti adanya pelemahan demokrasi.
“Mulai dari adanya tekanan pada adik-adik kita mahasiswa yang menjadi pemohon, sampai dengan mengatai Ornop (Organisasi Non-Pemerintah) sebagai antek asing,” kata Bivitri.
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Formil UU TNI
Seperti diketahui, Uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (5/6/2025).
















































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler