BANDA ACEH – Menilik modus pemufakatan jahat dalam temuan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Sebagai informasi, pengadaan laptop Chromebook tersebut berlangsung pada periode 2019-2023 dengan anggaran mencapai Rp9,982 triliun.
Kasus ini menyeret nama eks Mendikbudristek RI Nadiem Makarim.
Bahkan, Nadiem telah dicekal oleh Kejagung RI untuk dilarang bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Selain itu, terbuka pula peluang kediaman Nadiem akan digeledah Kejagung RI terkait kasus mega korupsi ini.
Pada Senin (23/6/2025) lalu, Nadiem diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Bisa Disasar dengan Pasal 2 hingga 20 UU Tipikor
Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS), Muhammad Rustamhaji, pun menyoroti modus pemufakatan jahat dalam kasus ini.
Menurut Rustamhaji, pemufakatan jahat tersebut, nantinya bisa mengarah ke perbuatan melawan hukum pidana.
Hal ini dia sampaikan saat menjadi narasumber dalam program Kacamata Hukum: Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Korupsi Pengadaan Laptop yang diunggah di kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (30/6/2025).
“Tentu kalau ada dugaan permufakatan jahat gitu larinya adalah pada wederrechtelijk gitu, atau perbuatan melawan hukum pidana,” kata Rustamhaji.
Selanjutnya, Rustamhaji menyebut, nantinya perbuatan melawan hukum yang bersumber dari pemufakatan jahat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini bisa dikenai pasal 2-20 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal yang dikenakan tentunya harus disesuaikan dengan tindakan yang diproses.
“Jadi, pemufakatan jahat itu siapa yang melakukan, kemudian menguntungkan bagi pihak yang mana. Kemudian, keuntungan tersebut memang diduga dengan pelanggaran suatu kewenangan, misalnya.”
“Maka, kemudian pasal-pasal di antara pasal 2 sampai pasal 20 Undang-Undang Tipikor itu bisa dikenakan, tinggal apa yang kemudian mau disasar,” jelasnya.
“Itu yang kemudian kita sebut dengan atau perbuatan melawan hukum pidana (wederrechtelijk), yang nanti akan menunjukkan permufakatan jahat. Mufakat jahat itu kemudian diwujudkan dalam bentuk actus reus atau wederrechtelijk atau perbuatan melawan hukum pidana,” pungkas Rustamhaji.
Modus Pemufakatan Jahat Diungkap oleh Kejagung RI
Kejaksaan Agung menyebut, pegawai Kemendikbudristek periode 2019-2023 sengaja membuat kajian agar pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp 9,9 triliun untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler