NASIONAL
NASIONAL

Modus Pemufakatan Jahat Kasus Korupsi di Kemdikbud, Akademisi: Bisa Disasar ke Pasal 2-20 UU Tipikor

BANDA ACEH  – Menilik modus pemufakatan jahat dalam temuan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Sebagai informasi, pengadaan laptop Chromebook tersebut berlangsung pada periode 2019-2023 dengan anggaran mencapai Rp9,982 triliun.

Kasus ini menyeret nama eks Mendikbudristek RI Nadiem Makarim.

Bahkan, Nadiem telah dicekal oleh Kejagung RI untuk dilarang bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Selain itu, terbuka pula peluang kediaman Nadiem akan digeledah Kejagung RI terkait kasus mega korupsi ini.

Pada Senin (23/6/2025) lalu, Nadiem diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

Bisa Disasar dengan Pasal 2 hingga 20 UU Tipikor

Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS), Muhammad Rustamhaji, pun menyoroti modus pemufakatan jahat dalam kasus ini.

Berita Lainnya:
KPK Tetapkan Yaqut Jadi Tersangka, 8400 Jemaah Antre 14 Tahun Tak Bisa Berangkat!

Menurut Rustamhaji, pemufakatan jahat tersebut, nantinya bisa mengarah ke perbuatan melawan hukum pidana.

Hal ini dia sampaikan saat menjadi narasumber dalam program Kacamata Hukum: Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Korupsi Pengadaan Laptop yang diunggah di kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (30/6/2025).

“Tentu kalau ada dugaan permufakatan jahat gitu larinya adalah pada wederrechtelijk gitu, atau perbuatan melawan hukum pidana,” kata Rustamhaji.

Selanjutnya, Rustamhaji menyebut, nantinya perbuatan melawan hukum yang bersumber dari pemufakatan jahat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini bisa dikenai pasal 2-20 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal yang dikenakan tentunya harus disesuaikan dengan tindakan yang diproses.

Berita Lainnya:
Kiai Muzakki Ngaku Tak Tahu Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

“Jadi, pemufakatan jahat itu siapa yang melakukan, kemudian menguntungkan bagi pihak yang mana. Kemudian, keuntungan tersebut memang diduga dengan pelanggaran suatu kewenangan, misalnya.”

“Maka, kemudian pasal-pasal di antara pasal 2 sampai pasal 20 Undang-Undang Tipikor itu bisa dikenakan, tinggal apa yang kemudian mau disasar,” jelasnya.

“Itu yang kemudian kita sebut dengan atau perbuatan melawan hukum pidana (wederrechtelijk), yang nanti akan menunjukkan permufakatan jahat. Mufakat jahat itu kemudian diwujudkan dalam bentuk actus reus atau wederrechtelijk atau perbuatan melawan hukum pidana,” pungkas Rustamhaji.

Modus Pemufakatan Jahat Diungkap oleh Kejagung RI

Kejaksaan Agung menyebut, pegawai Kemendikbudristek periode 2019-2023 sengaja membuat kajian agar pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp 9,9 triliun untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya