BANDA ACEH — Ketua Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta akhirnya berkirim surat kepada Menteri Perdagangan, Budi Santoso.
Surat itu merupakan permintaan audiensi dari pengusaha benang filamen seiring dengan pembatalan sepihak Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang dinilai merugikan dan mematikan pengusaha benang filamen.
“Kami sudah kirim surat akhir pekan lalu dan berharap ada audiensi agar kebijakan Mendag tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” ujar Redma di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Redma juga akan memberikan masukan-masukan untuk mencari jalan tengah yang adil, agar semua bisa terselamatkan. Redma menyampaikan keprihatinan atas keputusan pemerintah.
Terutama, terkait rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) soal penerapan BMAD terhadap benang filament POY dan DTY impor asal Tiongkok.
Redma menyebut bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 70 ayat 1.
Terutama, soal mewajibkan pemerintah mengambil tindakan antidumping jika impor dengan harga di bawah nilai normal menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian bagi industri dalam negeri.
“Kami sangat menghormati keputusan Bapak Menteri sebagai pemegang kebijakan, namun kami mohon ijin untuk menyampaikan beberapa poin terkait hal ini serta implikasi lanjutannya,” ujar Redma dalam suratnya.
Dia menambahkan bahwa keputusan tersebut tidak sejalan dengan prinsip perlindungan industri dalam negeri sebagaimana diatur dalam regulasi.
Redma menjelaskan bahwa industri nasional saat ini memiliki kapasitas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik.
Untuk produk POY, terdapat sembilan perusahaan anggota APSyFI yang memiliki total kapasitas produksi sebesar 430.000 ton per tahun, dengan 300.000 ton digunakan untuk kebutuhan internal dan 130.000 ton untuk pasar domestik. Namun, pada tahun 2024, impor POY tetap terjadi sebesar 125.000 ton.
Sementara itu, untuk produk DTY, kapasitas nasional terdiri dari 300.000 ton yang diproduksi oleh anggota APSyFI dan 100.000 ton oleh anggota API.
Setelah dikurangi konsumsi internal, total pasokan domestik DTY mencapai 270.000 ton. Meski demikian, impor DTY pada 2024 tetap tercatat sebesar 120.000 ton.
“Secara kapasitas, industri nasional baik POY maupun DTY sangat bisa untuk memenuhi kebutuhan domestik dan mensubstitusi volume impor,” jelas Redma.
Ia menambahkan bahwa supply domestik ini adalah murni penjualan ke pasar setelah dikurangi kebutuhan internal.
Kata dia, hanya dua perusahaan anggota APSyFI yang berada di kawasan berikat, dan keduanya saat ini sedang dibekukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.






























































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler