BANDA ACEH – Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Kodam IM) dan Kejaksaan Tinggi Aceh secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bagian dari penguatan sinergi kelembagaan dalam bidang penegakan hukum, peningkatan profesionalisme, serta pemanfaatan sumber daya secara optimal. Kegiatan penting ini berlangsung di Aula Serbaguna Kejati Aceh, Banda Aceh dan dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi dari kedua institusi, Kamis (24/7/2025).
Penandatanganan PKS tersebut dipimpin langsung oleh Pangdam IM, Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi, serta disaksikan oleh para pejabat utama dari Kodam IM maupun Kejati Aceh. Hadir dalam acara tersebut Danrem 012/TU, Para Kabalakdam IM, Wadan Pomdam IM, Para Dandim jajaran Kodam Iskandar Muda dan Para Kajari Aceh serta unsur pendukung lainnya.
Dalam sambutannya, Pangdam IM menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas terwujudnya perjanjian kerja sama strategis ini. Ia menegaskan, bahwa kerja sama antara Kodam IM dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh merupakan langkah penting dan strategis dalam memperkuat hubungan antar lembaga negara, khususnya dalam mendukung stabilitas keamanan dan tegaknya supremasi hukum di wilayah Aceh.
Menurut Pangdam, penandatanganan perjanjian ini tidak sekedar bersifat administratif, melainkan juga mencerminkan semangat kebersamaan dan komitmen tinggi antara dua institusi penegak hukum negara dalam membangun sinergi yang konstruktif dan berkelanjutan. Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi pedoman operasional dalam pelaksanaan tugas di lapangan yang lebih terintegrasi dan efektif.
Dalam ruang lingkup kerja sama tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menjalin koordinasi dalam berbagai bentuk kegiatan yang mendukung tugas dan fungsi masing-masing institusi. Hal ini mencakup penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bersama, pertukaran informasi strategis, pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi, serta dukungan Kodam IM terhadap pelaksanaan tugas-tugas Kejaksaan dalam berbagai aspek.
Kerja sama ini juga mencakup pemanfaatan bersama sarana dan prasarana secara terpadu, penyediaan dukungan teknis dalam penanganan perkara koneksitas antara sipil dan militer, serta bentuk kolaborasi lainnya dalam upaya penguatan hukum nasional. Kodam IM dan Kejati Aceh sepakat bahwa pelaksanaan PKS ini harus dijalankan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas, demi mendukung tata kelola hukum yang lebih berkeadilan dan terpercaya.































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…