BANDA ACEH – Para menteri luar negeri negara-negara Arab dan Muslim pada Sabtu mengecam pernyataan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu tentang “Israel Raya”.
Negara-negara itu menilai pernyataan Netanyahu dan para menterinya merupakan pelanggaran terang-terangan dan berbahaya terhadap hukum internasional.
“Mereka juga merupakan ancaman langsung terhadap keamanan nasional Arab, terhadap kedaulatan negara, dan terhadap perdamaian dan keamanan regional dan internasional,” kata pernyataan yang dimuat oleh Saudi Press Agency.
Penandatangan dokumen tersebut termasuk menteri luar negeri Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Bangladesh, Chad, Komoro, Djibouti, Mesir, Gambia, Indonesia, Irak, Yordania, Kuwait, Lebanon, Libya, Maladewa, Mauritania, Maroko, Nigeria, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Sudan, Suriah, Turki, UEA, dan Yaman. Penandatangan juga termasuk sekretaris jenderal Liga Negara-negara Arab, Organisasi Kerjasama Islam, dan Dewan Kerjasama Teluk.
Para menteri menekankan penghormatan terhadap legitimasi internasional dan Piagam PBB, khususnya pasal 2, ayat 4 yang melarang penggunaan kekuatan atau ancamannya.
Negara-negara itu juga akan mengadopsi semua kebijakan dan tindakan yang menjaga perdamaian.
“Dengan cara yang melayani kepentingan semua negara dan masyarakat dalam mencapai keamanan, stabilitas, dan pembangunan, jauh dari ilusi dominasi dan pemaksaan kekuasaan dengan kekerasan.”
Para menteri menentang persetujuan Menteri Israel Bezalel Smotrich terhadap rencana pemukiman di wilayah E1 Tepi Barat, bersamaan dengan pernyataannya yang menolak pembentukan negara Palestina.
Negara-negara Eropa juga khawatir dengan tindakan tersebut dan telah meminta pemerintah Israel untuk menghentikan rencana tersebut.
Jerman memperingatkan bahwa rencana pemukiman E1 dan perluasan Maale Adumim akan semakin membatasi mobilitas penduduk Palestina di Tepi Barat dengan membaginya menjadi dua dan memotong wilayah tersebut dari Yerusalem Timur.
Pernyataan tersebut mengatakan bahwa rencana Israel merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
Pernyataan itu juga serangan terang-terangan terhadap hak asasi rakyat Palestina untuk mewujudkan negara merdeka dan berdaulat sesuai dengan keinginan mereka pada tanggal 4 Juni 1967, dengan Yerusalem yang diduduki sebagai ibu kotanya.
Laporan tersebut memperingatkan akan pengabaian terang-terangan Israel terhadap hak-hak warga Palestina dan negara-negara tetangganya sebagai komunitas internasional secara keseluruhan.
































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…