ACEH
ACEH

Tgk Tarnuman Dorong Pageu Gampong Jadi Benteng Syariat Islam di Banda Aceh

BANDA ACEH – Langkah berani Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam menyegel Kupula Kostel, Rabu (20/8/25) sebuah penginapan di Gampong Lambaro Skep yang terbukti berulang kali melanggar syariat Islam mendapat apresiasi sejumlah pihak, termasuk Sekretaris Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Tgk Tarnuman.

Menurut Tarnuman, segala bentuk pelanggaran syariat tidak boleh ditolerir dan harus ditindak tegas berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kemudian, juga menyangkut dengat marwah Aceh sebagai negeri syariat dan bergelar Serambi Makkah.

“Apa yang dilakukan Buk Illiza harus didukung semua pihak, terutama masyarakat dan aparatur gampong untuk memperkuat pageu gampong di seluruh Kota Banda Aceh guna meminimalisasi berbagai pelanggaran syariat Islam dan perilaku negatif yang merusak masa depan generasi Aceh,” ungkap Tarnuman pada media ini, Rabu 20 Agustus 2025.

Tarnuman menilai, bentuk pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh kerap terjadi, mulai dari maraknya game judi online, narkoba hingga pergaulan bebas dikalangan remaja, terutama mahasiswa dan mahasiswi yang tengah menempuh Pendidikan di berbagai Universitas sehingga jauh dari orangtua.

Selain itu, menjamurnya warung kopi sebagai tempat tongkrongan muda – mudi juga harus mendapatkan perhatian semua pihak. Disinilah dibutuhkan pengutan Pague Gampong untuk mengingatkan agar pemuda kita tidak terjerumus ke hal negatif.

Di samping itu, tugas pageu gampong kata Tarnuman, melakukan koordinasi dengan warkop setempat untuk menyerukan batasan-batasan terhadap pengunjungnya yang rentan melakukan pelanggar syariat. Bisa dilakukan dengan memberdayakan muhtasib gampong, pemuda, dan remaja masjid untuk melakukan amar makruf dan nahi mungkar.

Kemudian, Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh juga harus betul-betul memfungsikan Pageu Gampong melalui pembentukan tim monitoring yang melibatkan berbagai pihak terkait seperti kecamatan, kepolisian sektor, Satpol PP dan WH serta unsur masyarakat di tingklat gampong. Tujuannya adalah untuk meminimalisir pelanggaran syariat islam di tingkat gampong dengan kolaborasi dan sinergi antar instansi serta masyarakat.

“Apa yang dilakukan pemuda dan pemudi tanpa pengawasan orang tau, disinilah dibutuhkan penguatan Pague Gampong,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Tarnuman juga meminta Pemko Banda Aceh untuk menindak tegas para pelanggar syariat tersebut, karena mereka sudah menginjak-injak syariat dan mengabaikan berbagai peringatan yang disampaikan pemko.

1 2

Reaksi

Berita Lainnya