NASIONAL
NASIONAL

Gibran Digugat ke PN Jakpus Imbas Tidak Pernah Sekolah SMA

BANDA ACEH – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh warga sipil bernama Subhan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu turut mencantumkan KPU RI sebagai tergugat.

Subhan menyebut Gibran melakukan perbuatan melawan hukum saat mengajukan syarat menjadi cawapres pada Pilpres 2024.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi, (karena) Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ucap Subhan kepada wartawan dikutip redaksi di Jakarta, Rabu malam, 3 September 2025.

Lanjut dia, objek gugatan tersebut berpengaruh terhadap keabsahan jabatan yang kini diemban Gibran.

“Ada kerugian materiil dan immateriil serta keabsahan,” pungkas Subhan.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang pertama akan dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025.

image_print

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website