Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memutuskan menolak mengubah syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden dari Sekolah Menengah Atas (SMA) menjadi sarjana atau S1.
Hal itu disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 154/PUU-XXIII/2025, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (29/9).
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusannya.
Permohonan itu diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional, Hanter Oriko Siregar. Ia merupakan orang yang sama yang sebelumnya mengajukan gugatan serupa dan telah ditolak MK dalam perkara nomor 87/PUU-XXII/2025.
Dalam permohonannya kali ini, Hanter Oriko juga meminta MK membatasi syarat capres-cawapres minimal S1, tetapi juga untuk calon kepala daerah, anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut bahwa norma Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan pengujian dalam perkara ini telah diputus oleh MK dalam perkara nomor 87/PUU-XXII/2025.
Menurut MK, persyaratan capres-cawapres minimal SMA atau sederajat dikategorikan sebagai suatu kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang yang tetap dinilai konstitusional.
Hal itu sepanjang tidak melanggar moralitas, rasionalitas, bukan ketidakadilan yang intolerable, tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan, tidak bertentangan dengan UUD 1945, tidak menegasikan prinsip-prinsip dalam UUD 1945, tidak bertentangan dengan hak Politik, tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat, tidak dilakukan secara sewenang-wenang, serta tidak melampaui dan/atau menyalahgunakan kewenangan.
Kendati terdapat perbedaan dasar pengujian dengan putusan perkara yang sebelumnya, kata Ridwan, esensi yang dimohonkan dalam perkara a quo adalah sama, yakni mempersoalkan syarat pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
“Terhadap hal tersebut, dikarenakan norma yang dipersoalkan Pemohon merupakan kebijakan hukum terbuka, Mahkamah belum memiliki alasan yang mendasar untuk mengubah pendirian,” tutur Ridwan.
“Oleh karenanya, berdasarkan fakta hukum tersebut, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXIII/2025 mutatis mutandis berlaku sebagai pertimbangan hukum dalam menjawab dalil permohonan a quo,” sambungnya.
Dengan demikian, lanjut Ridwan, berkenaan dengan syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau yang sederajat bagi calon presiden dan calon wakil presiden masih berlaku norma yang sama sebagaimana telah diputus dalam perkara nomor 87/PUU-XXIII/2025.















































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler