BANDA ACEH – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menyoroti dugaan upaya penghilangan barang bukti yang diduga dilakukan pihak Maktour Travel, termasuk Bos Maktour, Fuad Hasan Mansyur (FHM), dan staf Maktour saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembagian dan jual beli kuota haji 2023–2024.Menurut Hudi, pihak yang terlibat dalam penghilangan barang bukti tersebut harus dijerat atau ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Selain itu, Hudi menambahkan, jerat hukum serupa juga diatur dalam Pasal 221 KUHP yang mengatur tindakan menyembunyikan pelaku kejahatan atau membantu pelaku melarikan diri, serta perbuatan menghilangkan atau menyembunyikan bukti kejahatan untuk mempersulit proses hukum.
“Menurut saya penghilangan barang bukti dapat dipidana pasal 221 KUHP karena termasuk obstruction of justice,” kata Hudi saat dihubungi Inilah.com, Jumat (3/10/2025).
Oleh karena itu, Hudi mendesak agar pihak Maktour, termasuk Fuad Hasan Mansyur dan anak buahnya, segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah upaya serupa terulang.
“Sehingga jika seseorang memiliki kecenderungan seperti itu seyogyanya ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti,” ucap Hudi.
Data Penting
Terungkap adanya data penting yang diduga menjadi incaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah kantor Maktour Travel (MT) atau Wisma Maktour milik Fuad Hasan Masyhur (FHM) di Jatinegara, Jakarta Timur, dalam penyidikan kasus kuota haji.
Data penting inilah yang kemudian diduga dihilangkan saat penggeledahan berlangsung. Diketahui KPK sempat menggeledah kantor Maktour pada Kamis (14/8/2025), sedangkan di rumah pribadi Fuad berlangsung pada Rabu (20/8/2025).
Informasi yang didapat tim redaksi Inilah.com menyebutkan, salah satu dokumen yang dihilangkan adalah manifes berisi daftar penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel yang memperoleh kuota haji 2024.
Data dokumen dari nomor 1 hingga 107 biro travel diduga dihilangkan. Dimana disinyalir berisi rincian kuota haji yang diterima Maktour Travel. Namun, yang tertulis hanya daftar nomor 108 hingga 144.
Dari daftar tersebut, lima biro travel dengan kuota haji terbesar sesuai urutan 108 hingga 144 tercatat sebagai berikut:















































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler