BANDA ACEH – Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mengajukan permohonan sengketa informasi publik terhadap Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Sidang perdana digelar di Kantor KIP, Senin (13/10/2025).
Gugatan Bonatua teregister dengan nomor perkara 049/IX/KIP-PSI/2025. Gugatan tersebut diajukan terkait keterbukaan informasi dari ANRI terkait arsip ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam gugatan yang diajukan, Bonatua meminta agar ANRI mengeluarkan ijazah presiden ke-7 RI, Jokowi yang sebelumnya telah dia minta. Karena instansi tersebut seharusnya memiliki arsip ijazah tersebut.
“Kita juga meminta ke ANRI, karena ijazah seperti ini seharusnya sudah posisi statis ya, dan harus diserahkan ke ANRI. Tujuannya apa? Supaya memverifikasi bahwa data yang di ANRI dan di KPU RI itu sama,” ucap Bonatua usia menerima salinan ijazah Jokowi yang telah dilegalisir di KPUD DKI Jakarta, Senin (13/10/2025) pagi.
“Petitum kita memaksa supaya Andri melakukan upaya paksa sesuai undang-undang ke-arsipan terhadap KPU,” tuturnya.
Gugat yang dia ajukan ke KIP juga didasari dengan keanehan sikap ANRI. Menurut Bonatua, ANRI justru menyatakan tidak memiliki arsip ijazah Jokowi.
Padahal dokumen tersebut seharusnya sudah menjadi arsip statis negara yang wajib disimpan oleh ANRI.
“Nah ini uniknya, ANRI tidak mengaku punya dokumen itu, padahal itu presiden loh, 2014 seharusnya dia punya,” kata dia
































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…