Oleh: Dr. Abdul Hamid, MA**
DALAM sejarah Islam, Rasulullah SAW membangun peradaban bukan hanya dengan ibadah ritual, tetapi dengan menegakkan keadilan, kemuliaan akhlak, dan ketertiban sosial-ekonomi.
Ideologi ekonomi Islam berdiri di atas prinsip keadilan, keberkahan harta, dan larangan riba sebagai bentuk kezaliman finansial.
Karena itu, membangun sistem ekonomi yang bersih, jujur, dan beradab bukan sekadar urusan teknis, tetapi bagian dari amanah aqidah dan perintah syariat.
Berangkat dari kesadaran teologis dan historis itulah Aceh mengambil langkah tegas melalui Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Ini bukan proyek kebijakan, bukan eksperimen ekonomi, dan bukan latah mengikuti tren—tetapi pernyataan sikap peradaban: bahwa Aceh memilih ekonomi yang taat pada nilai, bukan tunduk pada keserakahan riba; ekonomi yang memihak keadilan sosial, bukan melayani oligarki finansial berbasis bunga.
Namun harus diakui, pelaksanaan ekonomi syariah di lapangan belum sepenuhnya ideal. Masih ada masyarakat yang menilai bank syariah “sama saja” dengan konvensional.
Penilaian ini lahir bukan karena cacat pada struktur syariah, tetapi karena keterbatasan literasi akad dan kurangnya edukasi publik.
Faktanya, setiap produk dan transaksi LKS wajib tunduk pada fatwa DSN–MUI, diawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan dikendalikan regulator negara (OJK) agar bebas dari riba, gharar, dan maisir.
Sistem kontrol syariah berlapis, bukan bebas liar seperti yang dituduhkan para provokator.
LKS di Aceh bukan produk kebijakan mendadak, tetapi amanah sejarah dan politik Aceh.
Keberadaannya memiliki legitimasi konstitusional dalam Pasal 125 UUPA dan merupakan bagian dari butir kesepakatan MoU Helsinki.
Karena itu, menolak LKS bukan hanya melawan regulasi, tetapi melecehkan amanah perjuangan Aceh dan melawan arus sejarah syariat.
Dalam praktiknya, nasabah juga memegang tanggung jawab moral. Dalam Islam, akad adalah janji suci yang mengikat di hadapan Allah dan manusia.
Masalah sering muncul bukan karena kesalahan LKS, tetapi karena ada nasabah yang hanya fokus mengejar pencairan dana tanpa memahami isi akad, lalu saat mengalami kendala tiba-tiba menuduh “bank syariah menipu”.
Padahal, akal sehat dan etika hukum menuntut setiap pihak memahami kontrak sebelum menandatangani.
Lebih dari itu, memilih sistem keuangan syariah tidak boleh setengah hati: ingin untung dari bagi hasil, tetapi masih berharap pada praktik yang mencampurkan halal dan haram.
Islam mengajarkan kemuliaan harta bukan pada jumlahnya, tetapi pada kehalalannya.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler