EKONOMISYARIAH

Ekonomi Syariah Aceh: Ikhtiar dan Jalan Lurus Melawan Riba

Oleh: Dr. Abdul Hamid, MA**

DALAM sejarah Islam, Rasulullah SAW membangun peradaban bukan hanya dengan ibadah ritual, tetapi dengan menegakkan keadilan, kemuliaan akhlak, dan ketertiban sosial-ekonomi.

Ideologi ekonomi Islam berdiri di atas prinsip keadilan, keberkahan harta, dan larangan riba sebagai bentuk kezaliman finansial.

Karena itu, membangun sistem ekonomi yang bersih, jujur, dan beradab bukan sekadar urusan teknis, tetapi bagian dari amanah aqidah dan perintah syariat.

Berangkat dari kesadaran teologis dan historis itulah Aceh mengambil langkah tegas melalui Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Ini bukan proyek kebijakan, bukan eksperimen ekonomi, dan bukan latah mengikuti tren—tetapi pernyataan sikap peradaban: bahwa Aceh memilih ekonomi yang taat pada nilai, bukan tunduk pada keserakahan riba; ekonomi yang memihak keadilan sosial, bukan melayani oligarki finansial berbasis bunga.

Namun harus diakui, pelaksanaan ekonomi syariah di lapangan belum sepenuhnya ideal. Masih ada masyarakat yang menilai bank syariah “sama saja” dengan konvensional.

Penilaian ini lahir bukan karena cacat pada struktur syariah, tetapi karena keterbatasan literasi akad dan kurangnya edukasi publik.

Faktanya, setiap produk dan transaksi LKS wajib tunduk pada fatwa DSN–MUI, diawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan dikendalikan regulator negara (OJK) agar bebas dari riba, gharar, dan maisir.

Sistem kontrol syariah berlapis, bukan bebas liar seperti yang dituduhkan para provokator.

LKS di Aceh bukan produk kebijakan mendadak, tetapi amanah sejarah dan politik Aceh.

Keberadaannya memiliki legitimasi konstitusional dalam Pasal 125 UUPA dan merupakan bagian dari butir kesepakatan MoU Helsinki.

Karena itu, menolak LKS bukan hanya melawan regulasi, tetapi melecehkan amanah perjuangan Aceh dan melawan arus sejarah syariat.

Dalam praktiknya, nasabah juga memegang tanggung jawab moral. Dalam Islam, akad adalah janji suci yang mengikat di hadapan Allah dan manusia.

Masalah sering muncul bukan karena kesalahan LKS, tetapi karena ada nasabah yang hanya fokus mengejar pencairan dana tanpa memahami isi akad, lalu saat mengalami kendala tiba-tiba menuduh “bank syariah menipu”.

Padahal, akal sehat dan etika hukum menuntut setiap pihak memahami kontrak sebelum menandatangani.

Lebih dari itu, memilih sistem keuangan syariah tidak boleh setengah hati: ingin untung dari bagi hasil, tetapi masih berharap pada praktik yang mencampurkan halal dan haram.

Islam mengajarkan kemuliaan harta bukan pada jumlahnya, tetapi pada kehalalannya.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya