BANDA ACEH – Ahmad Khozinudin, pengacara kubu pakar telematika Roy Suryo, mengklaim ada tiga orang yang diusir dari ruang gelar perkara khusus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).Khozinudin mengatakan tiga orang itu memang seharusnya tidak berada di ruang gelar perkara lantaran tidak punya kepentingan.
“Kemarin dalam proses gelar perkara ada orang yang tidak punya kepentingan, tidak punya kapasitas, tidak punya legal standing, hadir di situ,” kata Khozinudin dalam siniar Forum Keadilan yang tayang di YouTube, Rabu, (17/12/2025).
Khozinudin menyebut ketiganya diusir atau dikeluarkan dari ruang gelar perkara setelah dia keberatan atas keberadaan mereka.
Salah satu orang itu adalah Ketua Umum Jokowi Mania Andi Azwan yang diusir pada sesi pertama. Menurut Khozinudin, Andi tidak punya urusan dalam gelar perkara.
“Apa urusannya? Ini bukan urusan Politik. Bukan urusan dukung-mendukung. Bukan urusan relawan-relawan. Ini proses penegakan hukum,” kata Khozinudin.
Menurut Khozinudin, akhirnya Andi sadar diri dan memutuskan meninggalkan ruangan sebelum diusir paksa.
Pada sesi kedua ada dua orang yang menurut Khozinudin diusir. Mereka adalah Zevrijn Boy Kanu (Ketua Umum Peradi Bersatu) dan Ade Darmawan (Sekjen Peradi Bersatu).
“Saya pikir di sesi pertama dia (Boy Kanu) sudah diverifikasi. Ternyata dia, walaupun dari organisasi, belum diverifikasi sebagai peserta dalam perkara ini. Kan tidak ada urusannya,” kata Khozinudin.
Dia berkata laporan dalam kasus yang menjerat Roy Suryo bersifat pribadi. Kemudian, dia berujar bahwa organisasi itu bukan subyek hukum dalam aspek pidana, kecuali perdata.
“Jadi, meminjam istilah masyarakat, tiga orang diusir dari gelar perkara khusus: Andi Azwan, kemudian Boy Kanu, Ade Darmawan,” ucap Khozinudin sembari tersenyum lebar.
Menurut Khozinudin, selama ini kubu Jokowi selalu menuding bahwa kubu Roy Suryo memiliki agenda politik dalam kasus tudingan ijazah palsu. Padahal, kata dia, yang dilakukan kubu Roy murni untuk keperluan penegakan hukum.
Adapun gelar perkara khusus di atas dilakukan oleh Polda Metro Jaya setelah kubu Roy memintanya agar kasus yang menjeratnya menjadi terang benderang dan diketahui masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, gelar perkara adalah kegiatan penyampaian penjelasan tentang proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik kepada peserta gelar dan dilanjutkan diskusi kelompok untuk mendapatkan tanggapan/masukan/koreksi guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan.































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…