BANDA ACEH – Seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga memeras Warga Negara Asing (Korsel) hingga Rp2,4 miliar. Ironisnya, harta kekayaannya menurut laporan LHKPN terakhir hanya Rp197 juta.
Jaksa yang dimaksud adalah Redy Zulkarnain yang saat ini menjabat sebagai Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan Kejati Banten.
Penelusuran RMOL di website Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Jumat, 19 Desember 2025, Redy terakhir melaporkan harta kekayaannya pada periode 2024 dengan nilai harta sebesar Rp197.082.104 (Rp197 juta).
Dalam LHKPN 2024, Redy tercatat tidak memiliki harta berupa tanah dan bangunan. Dia hanya memiliki harta satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2015 seharga Rp180 juta, kas dan setara kas sebesar Rp17.082.104.
Sebelum berlabuh di Banten, Redy memiliki rekam jejak tugas yang panjang melintasi berbagai pulau di Indonesia. Redy pernah menjabat sebagai pemeriksaan keuangan, perlengkapan dan proyek pembangunan di Kejati Maluku Utara.
Sebelumnya, Redy juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jambi, lalu menjadi Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Kalimantan Selatan (Kalsel), lalu menjadi Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Redeb Kalimantan Timur (Kaltim), dan menjabat sebagai Jaksa di Kejari Tangerang Banten.
Kasus ini bermula ketika seorang WNA Korsel yang berprofesi sebagai animator ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh RMOL, saat persidangan, Redy dan dua rekannya diduga melakukan pemerasan dengan menyiapkan pengacara yang telah diatur bekerja sama dengan ahli bahasa.
“Nilai merasnya itu diduga sampai Rp2,4 miliar,” kata sumber kepada RMOL, Jumat, 19 Desember 2025.
KPK sebelumnya hendak melakukan OTT terhadap tiga oknum Jaksa tersebut. Namun demikian diduga informasi OTT bocor, pihak Jamintel Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian melakukan sidang etik.
Dari hasil sidang etik itu, uang pemerasan tersebut dikembalikan kepada korban WNA Korsel. Ketika uang yang merupakan barang bukti dikembalikan, artinya proses pidana tidak dilakukan.
Untuk itu, KPK melakukan OTT pada Rabu, 17 Desember 2025 dan menangkap Redy, dua orang pengacara, dan enam orang swasta, termasuk seorang ahli bahasa. Dua jaksa lain yang ikut diduga melakukan pemerasan tidak berhasil ditangkap.
Kejagung kemudian menerbitkan Sprindik terhadap empat orang, termasuk Redy. Dengan dalih Sprindik tersebut, penanganan perkara diserahkan kepada Kejagung, dan KPK resmi menyerahkan kasus ini pada Kamis malam, 18 Desember 2025.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler