NASIONAL
NASIONAL

Akhirnya AKBP Basuki Jadi Tersangka Kematian Dosen Untag Semarang

BANDA ACEH  – Kepolisian Daerah Jawa Tengah resmi menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam perkara meninggalnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DLL (35). 

Korban sebelumnya ditemukan tak bernyawa di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Telaga Bodas Raya, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Penetapan status hukum tersebut menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang menyita perhatian publik, khususnya di lingkungan akademik dan kepolisian.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menjelaskan, penyidik menemukan unsur kelalaian yang dilakukan oleh tersangka hingga berujung pada kematian korban.

“Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP adalah tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan,” kata Artanto usai kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025), melansir dari Kompas.com.

Menurut Artanto, proses peningkatan status hukum dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Ditreskrimum Tangani Perkara

Penanganan perkara ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. AKBP Basuki diketahui merupakan perwira menengah Polri yang bertugas sebagai Pengendali Massa (Dalmas) di Direktorat Samapta Polda Jateng.

Polda Jateng menegaskan bahwa penanganan kasus tetap berjalan profesional tanpa melihat latar belakang jabatan tersangka.

Hasil Otopsi Belum Dibuka ke Publik

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Dwinanda Linchia Levi.

Meski status tersangka telah disematkan, hasil otopsi korban belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Penyidik sama dokter nanti (menyampaikan). Tapi pada prinsipnya, proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu,” ujarnya.

Polda Jateng memastikan perkembangan perkara akan disampaikan sesuai mekanisme hukum dan prinsip keterbukaan informasi publik.

Dijatuhi Sanksi PTDH

Sebelumnya, nasib pilu harus dialami AKBP Basuki, perwira menengah polisi yang tersandung kasus kematian DLL (35), dosen Untag Semarang. 

Dua tahun menjelang pensiun, AKBP Basuki justru dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah pada Rabu (3/12/2025). 

Sempat tersiar kabar kalau AKBP Basuki mengajukan pensiun dini, bukan dipecat. 

Namun kabar itu dibantah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi Kamis (4/12/2025). 

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya