BANDA ACEH – Polda Metro Jaya telah menerima permohonan restorative justice (RJ) dari dua tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis. Permohonan itu tengah diproses.
“Masih dalam proses RJ-nya ya. Iya (sudah dilayangkan permohonannya),” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Iman menuturkan, restorative justice akan dikabulkan menunggu kesediaan pelapor maupun terlapor. Dia memastikan pihaknya akan memfasilitasi jika kedua belah pihak sepakat.
“Kami penyidik menunggu dari kedua belah pihak untuk permohonan RJ-nya, dan kami akan fasilitasi sebagaimana kitab undang-undang hukum pidana maupun KUHAP kita. Nanti sebagaimana pilihan RJ-nya dari para pihak tersebut,” jelas dia.
Sebelumnya, dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Jokowi di Solo, Jawa Tengah pada Kamis (8/1/2026) sore. Akankah perkara yang menjerat keduanya berakhir damai?
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengatakan pihaknya mempertimbangkan opsi keadilan restoratif atau restorative justice terkait laporan tudingan ijazah Jokowi.
“Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis, karena beliau juga senior saya ya Bang Eggi, jadi kami merespons baik, kami akan mempertimbangkan seluruhnya, mempertimbangkan seluruhnya untuk bisa dilakukan restorative justice, artinya kita tidak menutup pintu untuk itu,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Ade menuturkan upaya restorative justice perlu dibicarakan lebih lanjut. Sehingga, keputusan bukan cuma di tangan tim hukum.
“Untuk Bang Eggi dan Damai Hari Lubis, kami pertimbangkan hal itu, apa pun itu kami tetap menunggu konfirmasi dari Bapak Insinyur Joko Widodo ya (sebagai pelapor) seperti apa nantinya, apakah kita ikut dalam perdamaian tersebut,” ujar Ade






























































































