BANDA ACEH -Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan data tambahan terkait adanya istri pejabat tinggi di Kementerian Agama (Kemenag) yang memiliki uang di rekening sekitar Rp32 miliar. Harta itu diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan bukti tambahan kepada KPK terkait dugaan korupsi kuota haji.
“Tadi menambahi data bahwa ada dugaan istri pejabat tinggi di Kementerian Agama punya uang di rekeningnya Rp32 miliar yang diduga terkait dengan gratifikasi dana dari penyelenggaraan haji 2024,” kata Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 12 Januari 2026.
Selain itu kata Boyamin, pihaknya juga menyerahkan data terkait beberapa aset yang dibeli oleh pejabat Kemenag, seperti kebun durian seluas 5 hektare di Jawa Tengah, klinik besar di Jawa Tengah, dan kafe di Jakarta.
“Jadi tambahan-tambahan itu saya sampaikan ke Dumas KPK, katanya tadi juga sudah disampaikan sebagian kepada penyidiknya langsung terutama yang dugaan uang Rp32 miliar itu,” tutur Boyamin.
Namun demikian, Boyamin enggan mengungkapkan identitas pemilik aset dimaksud.
“Berkaitan orang, berkaitan aset, berkaitan dengan informasi lain dengan dugaan korupsi haji dan mudah-mudahan segera ada upaya paksa dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.
Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (stafsus) Yaqut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025.
Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Namun, penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum selesai.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026 nanti. Ketiga orang dimaksud, yakni Yaqut, Fuad Hasan yang juga mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, dan Gus Alex yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Sebelumnya pada Selasa, 16 Desember 2025, tim penyidik telah memeriksa Yaqut sebagai saksi. Yaqut juga sudah diperiksa pada Senin, 1 September 2024 dan pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.






























































































