BANDA ACEH – Roy Suryo menganggap aneh pelimpahan berkas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menjeratnya, ke kejaksaan.
Menurut Roy Suryo hak-haknya sebagai tersangka belum dipenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya, sehingga berkas tersebut belum layak dilimpahkan.
Sebelumnya, Roy Suryo menuntut agar penyidik memeriksa ahli yang meringankan dia dengan dua tersangka lain, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Namun, hingga kemarin ahli-ahli itu belum diperiksa.
“Ada beberapa ahli dari kami yang belum diperiksa juga kok bisa dilimpahkan. Nanti kuasa hukum pasti akan mempertanyakan dan KUHP yang baru kan juga bisa mengatur itu. Artinya harus dipenuhi dulu hak-haknya,” kata Roy Suryo dikutip dari tayangan Kompas TV pada Senin (12/1/2026).
Roy Suryo menilai berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan itu tidak lengkap dan kemungkinan akan dikembalikan lagi oleh jaksa.
“Bukan meyakini karena memang syaratnya begitu. Jadi kan belum semua hak-hak dari kami itu dipenuhi,” katanya.
Roy lalu mengutip pernyataan pihak Polda Metro yang membuka peluang adanya ahli dan saksi yang meringankan dari pihaknya, namun hingga kemarin belum diperiksa.
Padahal ahli ini sudah didata dan sudah ditanya alamat dan nomor kontaknya.
Roy Suryo yakin kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut karena berita acara pemeriksaan dia dan dua tersangka, unsur pidanaya tidak “bunyi” alias terbukti.
“Apa yang kami lakukan pada tanggal 22 Januari tahun 2025, saya enggak ada di situ, saya enggak ada di tempos (waktu) itu, saya enggak ada di lokus (tempat) itu. Yang ada di situ adalah yang kluster satu (Eggi Sudjana Cs),” ungkapnya.
“Jadi, kan ini aneh kalau ini terus kan cacat itu. Jadi nanti jaksa kalau melihat yang jaksanya benar akan melihat wah ini kayak gini jawabannya. Jawabannya tidak tidak ada di tempat. Jawabannya tidak mengetahui, jawabannya tidak tahu. Loh, kok di kok terus ini gimana ini penyidik melakukan ini?,” tukasnya.
Di tempat terpisah, tersangka Rismon Sianipar juga mempertanyakan permintaan pihaknya yang belum dipenuhi penyidik Polda Metro Jaya, yakni melakukan uji forensik independen terhadap dokumen Jokowi ke BRIN, Universitas Indonesia dan Labuspom TNI AD.
Dokumen itu adalah transkrip nilai, lembar pengesahan pembimbing skripsi dan laporan KKN.
Selain itu, pihaknya juga sudah mengajukan ahli untuk mendapat pendapat yang berimbang.
“Ahli yang mereka panggil menuduh kami melakukan manipulasi dokumen elektronik. Itu kan dari pendapat ahli yang dipanggil oleh kepolisian. Kami kan punya hak untuk mengajukan ahli dari kami yang menyatakan bahwa kami melakukannya dan itu murni untuk menganalisa dengan metodologi ya yang memang dikenal sangat ilmiah dalam bidang digital image processing,” katanya.































































































