BANDA ACEH – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji bersama dengan staf khusus (stafsus)-nya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex pada Kamis 8 Januari 2026.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi status tersangka tersebut kepada publik pada Jumat 9 Januari 2026.
Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membagi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Pembagian ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang seharusnya mengalokasikan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai merugikan jemaah haji reguler yang sudah mengantre puluhan tahun.
Melansir Tribunnews.com, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, adik Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf itu sempat mengatakan kepada anaknya bahwa kebijakannya tersebut bukanlah wujud korupsi.
Dia juga membantah telah menerima keuntungan dari kebijakannya tersebut.
“Saya jelaskan pelan-pelan ke mereka gitu, terutama anak-anak. Saya yakinkan kepada mereka, keputusan abahmu ini bukan keputusan yang salah.”
“Abahmu ini tidak pernah korupsi, abahmu ini nggak makan uang jemaah haji, abahmu ini tidak menzalimi jemaah haji. Jadi tetaplah menjadi anak abah yang kuat dan tetap percaya bahwa abah ini di jalan yang benar,” ucapnya dalam sebuah siniar atau podcast yang diunggah di kanal YouTube Ruang Publik, dikutip pada Selasa (13/1/2026).
Gus Yaqut juga mengungkapkan bahwa tujuan adanya perubahan kuota haji yaitu demi keselamatan jemaah.
Dia menyebut perubahan kuota bukanlah kebijakan satu-satunya yang dirinya lakukan selaku Menag saat itu.
“Kita harus menjaga keselamatan jemaah agar mereka itu bisa beribadah dengan baik dan tenang.”
“Sebenarnya menjaga keselamatan jiwa jemaah ini bukan hanya kita implementasikan kuota yang 10 ribu (berbanding) 10 ribu itu tapi juga banyak ikhtiar yang kita lakukan untuk menjaga keselamatan jemaah itu,” ujarnya.
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, KPK menetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Budi mengungkapkan, Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan dalam perbuatan melawan hukum berupa proses diskresi terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan.






























































































