NASIONAL
NASIONAL

KPK Klaim Punya Bukti Dugaan Kucuran Dana Korupsi Kuota Haji ke Ketua PBNU

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan kucuran uang yang diterima Ketua Bidang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman. Uang itu diduga menyangkut kasus korupsi kuota haji 2024 yang menjerat eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.”Tentu KPK juga memiliki keterangan atau pun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Oleh karena itu, KPK memeriksa Aizzudin pada 13 Januari 2026. KPK mengusut dugaan aliran uang kepada Aizzudin. “Nah, ini masih akan terus didalami,” ujar Budi.

KPK menggali keterangan Aizzudin soal dugaan uang haram yang mengarah kepadanya. Tapi KPK belum membeberkan keterangan apa saja yang didapat dari Aizzudin.

“Dalam pemeriksaan itu penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan,” ujar Budi.

Tercatat, Aizzudin Abdurrahman (Gus Aiz), tuntas mengikuti pemeriksaan tim penyidik KPK pada Selasa (13/1/2026) sekitar tujuh jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Aizzudin membantah keterlibatannya di kasus kuota haji.

KPK sudah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Alex sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tapi KPK tak langsung menahan kedua tersangka.

Kasus ini berawal dari dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus.

Dari total kuota tambahan dari Arab Saudi, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Tapi, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih. 

image_print
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website