BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memeriksa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.“Menurut saya memang KPK harus periksa yang bersangkutan (Jokowi),” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, kepada Inilah.com, Kamis (15/1/2025).
Hudi menilai pemeriksaan terhadap Jokowi penting karena yang bersangkutan dinilai mengetahui, atau setidaknya terdapat dugaan adanya perintah terkait pembagian kuota haji tambahan kepada Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama. Pembagian kuota tersebut dinilai menabrak aturan dan diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.
“Menteri itu adalah pembantu, sehingga tidak mungkin majikan tidak tahu apa yang terjadi dengan pembantunya yang melibatkan uang sekitar Rp1 triliun,” ujar Hudi.
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo turut disebut dalam konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menjelaskan konstruksi perkara dan peran dua tersangka dalam kasus tersebut. Dua tersangka dimaksud ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Asep menjelaskan perkara bermula pada 2023, saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan kunjungan ke Arab Saudi dan bertemu dengan Raja Arab Saudi.
“Jadi rekan-rekan, di tahun 2023 akhir ya—ini saya kembali lagi ulas—bahwa Presiden Republik Indonesia pada saat itu ada kunjungan ke Saudi Arabia dan ketemu waktu itu adalah MBS ya, Mohammed bin Salman,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, dibahas persoalan panjangnya antrean haji reguler yang telah mencapai puluhan tahun. Untuk memotong antrean itu, Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.
Asep menegaskan, kuota tambahan tersebut diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada negara, bukan kepada Menteri Agama secara personal.
Namun, dalam pelaksanaannya, Yaqut membagi kuota tambahan tersebut dengan proporsi 50:50, yakni 10 ribu kuota untuk haji reguler dan 10 ribu kuota untuk haji khusus.
Pembagian kuota tambahan itu dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.






























































































