NASIONAL
NASIONAL

SP3 Damai Hari Lubis Terbit Sehari Setelah Jokowi Bicara Hentikan Kasus

BANDA ACEH -Koordinator Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Damai Hari Lubis memastikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dirinya dari Polda Metro Jaya telah keluar pada Kamis sore, 15 Januari 2026.

Artinya, SP3 yang otomatis membatalkan status tersangka tersebut dikeluarkan penyidik Polda Metro Jaya satu hari setelah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi selaku pelapor, meminta agar kasus yang menyeret Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana diselesaikan lewat restorative justice.

Permintaan restorative justice itu sendiri disampaikan Jokowi usai menerima Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediaman pribadinya di Sumber, Solo, pada Kamis sore, 8 Januari 2026.

Seperti diberitakan RMOL, Damai Hari Lubis memastikan status hukumnya dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi telah berubah.

Damai mengungkap Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dirinya sehingga tidak lagi berstatus tersangka.

“Sudah bukan (tersangka). Saya mantan tersangka,” kata Damai di acara Dua Sisi yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta, Kamis malam, 15 Januari 2025.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Para tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. 

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

image_print
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website