NASIONAL
NASIONAL

Yaqut Syok Berstatus Tersangka Korupsi Kuota Haji

BANDA ACEH -Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku sangat syok atas keputusan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji pada Jumat 9 Januari 2026.

Hal ini disampaikan Yaqut saat berbincang dengan host Ahmad Rozali dalam podcast Ruang Publik, dikutip Jumat 16 Januari 2026.

“Sebagai manusia biasa, saya kaget ketika mendapat surat dari KPK yang diantarkan dua penyidik yang menetapkan saya sebagai tersangka,” kata Yaqut.

Menurut Yaqut, hal yang sama juga dirasakan istri dan empat anak perempuannya. 

“Tentu saya syok. Saya kaget. api saya harus kuasai perasaan saya,” kata mantan Wakil Bupati Rembang ini.

Yaqut menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan konsekuensi atas kebijakan yang sudah saya ambil terkait pelaksanaan ibadah haji.

“Saya harus tenang menghadapinya,” pungkas Yaqut.

Kasus tersebut bermula dari tambahan kuota haji 20.000 jemaah dari Kerajaan Arab Saudi pada 2023?”2024.

Seharusnya negara memperoleh peluang untuk mengurangi beban antrean panjang haji reguler yang mencapai belasan hingga puluhan tahun. 

Namun, keputusan membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus akhirnya memantik persoalan hukum. 

Padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 telah mengatur secara tegas proporsi kuota. Pasal 64 ayat (2) menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

image_print
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website