BANDA ACEH -Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) untuk tersangka Eggi Sudjana.
“Benar kami telah menerima SP3,” kata kuasa hukum Eggi, Elida Netty, Jumat, 16 Januari 2026.
SP3 dari Subdit V Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dikeluarkan pada Kamis sore, 15 Januari 2026. Selain SP3, polisi juga telah mencabut pencekalan ke luar negeri terhadap Eggi dan Damai Hari Lubis.
Adapun SP3 dan pencabutan pencekalan ini, tidak lanjut usai permohonan restoratif justice (RJ) Eggi disepakati Jokowi.
Selain Eggi, Koordinator Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Damai Hari Lubis juga memastikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dirinya dari Polda Metro Jaya telah keluar pada Kamis sore, 15 Januari 2026.






























































































