BANDA ACEH – Tersangka kasus fitnah di kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana, angkat bicara usai Polda Metro Jaya memberikan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Diketahui, Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Kamis (15/1/2026).
“Sudah (terbit SP3),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026), dikutip SURYA.CO.ID dari Tribunnews.com
Alasan Beri SP3
Kombes Pol Iman mengatakan, penyidik mengakomodasi permohonan penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ).
“Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian, sekaligus mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” ujarnya.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan bahwa SP3 diterbitkan setelah penyidik menggelar perkara khusus, Rabu (14/1/2026) lalu.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
Selain itu, adanya permohonan dari para pelapor maupun tersangka turut menjadi pertimbangan dalam penghentian penyidikan.
“Serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Budi.
Bagaimana tanggapan Eggi Sudjana?
Eggi Sudjana akhirnya memberikan pernyataan resmi sebelum keberangkatannya ke luar negeri guna menjalani pengobatan, Jumat (16/1/2026).
Ia meluruskan berbagai spekulasi miring terkait pertemuannya dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Solo, JawaTengah, pada 8 Januari 2026 lalu.
Ia justru memaparkan sejumlah alasan mengapa status tersangka yang sebelumnya disematkan kepadanya merupakan sebuah kesalahan prosedur hukum.
Ia merujuk pada hak imunitas advokat dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 serta posisi hukumnya sebagai pelapor awal yang seharusnya dilindungi oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam dialog tersebut, Eggi mengingatkan Jokowi mengenai sumpah jabatan Presiden untuk menjalankan undang-undang selurus-lurusnya.
“Pertanyaan seriusnya, kenapa undang-undang yang ada justru dilanggar dalam proses penyidikan saya? Beliau merespons dengan sangat santun, ‘Inggih, inggih’,” tambah Eggi, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas TV.
Dialog sebagai Jalan Keluar
Menggunakan analogi, Eggi menjelaskan metode pendekatannya kepada Jokowi.
Eggi memberikan catatan penting agar publik tidak salah tafsir.
“Ini adalah logika metode. Bagaimana konflik antara benar dan batil bisa selesai dengan kedamaian? Caranya adalah dialog dan tabayun,” jelasnya.





























































































