NASIONAL
NASIONAL

Ahmad Sahroni Maafkan Pelaku Penjarahan Rumahnya dan Beri Ongkos untuk Warga yang Kembalikan Barang

BANDA ACEH  – Anggota DPR RI non aktif, Ahmad Sahroni, memaafkan para terdakwa kasus penjarahan rumahnya yang terjadi pada Agustus 2025.

Sahroni memberikan maaf saat menghadiri sidang lanjutan perkara penjarahan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/1/2026). 

“Secara manusiawi, saya sudah maafkan (para terdakwa penjarah rumah),” kata Sahroni.

Sejauh ini Sahroni masih menjalani sanksi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berupa penonaktifan selama enam bulan sebagai anggota DPR RI.

Ia mengaku sempat memberikan uang ke para pelaku penjarahan rumahnya yang mengembalikan barang-barangnya.

Sahroni memberikan ongkos ke para pelaku penjarahan yang mengembalikan barang miliknya atas dasar hati nurani.

“Mereka meminta maaf dan saya kasih ongkos untuk pulang,” kata Sahroni.

Ia menilai, para pelaku penjarahan di rumahnya diduga hanya ikut-ikutan atau korban provokasi.

Pelaku penjarahan yang ditangkap polisi tetap diproses hukum.

“Mereka saya maafkan, tapi mereka juga harus menghadapi proses peradilan sampai tuntas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Sahroni. 

Ada tiga perkara yang menjerat sembilan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dari sembilan orang, beberapa terdakwa mengembalikan barang yang dijarahnya.

Karena proses hukum sudah berjalan, Sahroni tak bisa menarik laporan di kepolisian.

“Banyak orang mengembalikan dan saya suruh pulang, tidak ada dari mereka yang sudah mengembalikan terus ditangkap,” kata Sahroni

image_print
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website