NASIONAL
NASIONAL

Label Tersangka Langsung Rontok cuma dengan Sowan ke Solo

BANDA ACEH -Pegiat media sosial Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa mempersoalkan keputusan peyidik Polda Metro Jaya yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Dengan keluarnya SP3 tersebut pada Kamis 15 Januari 2026, Eggi dan Damai Lubis lepas dari jerat status tersangka.

Terbitnya SP3 tersebut diketahii cuma satu hari setelah  Joko Widodo alias Jokowi selaku pelapor, meminta agar kasus yang menyeret Eggi dan Damai Lubis diselesaikan lewat restorative justice.

“Sowannya dua orang Tersangka kepada orang yang mentersangkakan, dan dilanjutkan permintaan restorative justice, yang berujung kepada penetapan SP3 kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, adalah pertunjukan ABUSE OF POWER yang membuat penegakan hukum Indonesia serasa ditendang jauh-jauh ke TPA  Bantar Gebang,” kata Dokter Tifa dikutip dari akun X pribadinya, Minggu 18 Januari 2026.

“SP3 terbit, bukan karena kasus tidak layak lanjutkan, tetapi karena sowan,” sambungnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, membenarkan telah diterbitkannya SP3 untuk kedua tersangka tersebut.

“Sudah (terbit SP3),” kata Iman saat dikonfirmasi, Jumat 16 Januari 2026.

image_print
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website