BANDA ACEH – Seorang guru SD swasta di Pamulang, Tangerang Selatan bernama Christiana Budiyati dilaporkan orang tua murid setelah diduga memberikan teguran edukatif. Peristiwa ini pun ramai diperbincangkan di media sosial.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto membenarkan adanya laporan terhadap guru tersebut. Ia menjelaskan, laporan tersebut dibuat pada Desember 2025 lalu.
“Kalau laporan polisi, karena haknya masyarakat, saat ini sudah terdaftar di kita sejak bulan Desember,” kata Yudhi kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).Yudhi menyebutkan tidak ada kriminalisasi terhadap guru tersebut. Saat ini, kata dia, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait laporan terhadap sang guru.
“Tapi kalau kriminalisasi itu nggak ada, SOP ya. Saat ini kita masih mendalami perkaranya, masih sesuai SOP yang ada. Kita kan juga asas praduga dan lainnya. Sementara, sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan terkait itu,” ujar dia.
Sebelumnya, dunia pendidikan di Tangerang Selatan diguncang kasus hukum yang menimpa Christiana Budiyati, seorang guru SD swasta di Pamulang. Guru yang akrab disapa Bu Budi ini dilaporkan ke polisi karena memberikan teguran mengenai tanggung jawab dan kepedulian kepada muridnya.
Kejadian bermula pada Agustus 2025 saat seorang murid terjatuh akibat diminta menggendong teman, namun sang teman justru meninggalkan korban tanpa menolong. Bu Budi pun memberikan nasihat agar seluruh murid memahami pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Nasihat yang bertujuan membangun karakter tersebut ternyata dipersepsikan secara berbeda oleh salah satu murid yang merasa dimarahi di depan umum. Meski mediasi kekeluargaan sudah dilakukan, pihak orang tua tetap tidak puas hingga memutuskan untuk memindahkan anak mereka ke sekolah lain.
Kondisi semakin memanas ketika laporan hukum resmi dilayangkan ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak serta Polres Tangerang Selatan dengan tuduhan kekerasan verbal. Kasus ini sontak memicu gelombang protes dari rekan sejawat dan masyarakat yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi profesi guru.
“Kami meyakini bahwa apa yang dilakukan Bu Budi merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab seorang pendidik untuk mengingatkan moral siswa,” tulis perwakilan penggerak petisi solidaritas, dikutip dari lama petisi Change.org, Senin (26/1/2026).
Mereka berpendapat bahwa ruang pendidikan akan kehilangan esensinya jika setiap teguran disiplin berakhir di meja hijau kepolisian.
Petisi keadilan kini mulai tersebar luas di dunia maya guna menggalang dukungan bagi martabat guru yang sedang terancam hukuman pidana. Para pendukung petisi menuntut agar persoalan ini diselesaikan secara bermartabat tanpa harus mengedepankan proses hukum yang dapat membuat guru bekerja dalam ketakutan.





























































































