BANDA ACEH – Keputusan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), untuk membuka ruang pemaafan dalam kasus tudingan ijazah palsu akhirnya menemukan penjelasan hukum yang gamblang.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa inti dari penerapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara ini bukan terletak pada permintaan maaf pelaku, melainkan pada sikap korban yang memilih memaafkan.
Langkah itu pula yang menjadi dasar penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dua nama yang sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik nasional.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui mendatangi kediaman Jokowi di Solo.
Pertemuan tersebut menjadi titik balik proses hukum yang berjalan, hingga Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Keduanya kini resmi bebas dari status tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Eggi dan Damai termasuk dalam klaster pertama tersangka bersama Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi. Sementara klaster kedua ditempati Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dokter Tifa.
Eggi menjabat sebagai Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), sedangkan Damai berperan sebagai Koordinator Advokat TPUA, kelompok yang sejak awal mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi.
Tak Ada Permintaan Maaf? Rivai Tegaskan Esensi RJ
Publik sempat dibuat bertanya-tanya ketika Eggi dan Damai secara terbuka membantah telah menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi.
Keraguan itu terutama datang dari kubu Roy Suryo cs, yang mempertanyakan legitimasi RJ tanpa adanya pengakuan kesalahan dari pihak terlapor.
Menanggapi hal tersebut, Rivai Kusumanegara menegaskan bahwa mekanisme RJ tidak mensyaratkan permintaan maaf pelaku sebagai faktor utama.
“Kunci RJ adalah pemaafan dari korban dan Pak Jokowi sudah memaafkan (Eggi dan Damai). Ya itu kuncinya, jadi bukannya justru pemaafan dari pelaku, pemaafan dari korban,” tegas Rivai di YouTube Kompas TV, Rabu (21/1/2026).
Ia menambahkan, pendekatan RJ berorientasi pada kepentingan korban, bukan semata-mata pada sikap pelaku.
“Boleh cek di mana pun juga karena sifatnya di sini adalah untuk kepentingan korban,” sambungnya.
Bantahan atas Tuduhan Kejanggalan
Rivai juga membenarkan bahwa terdapat kesepakatan tertulis antara Jokowi dengan Eggi dan Damai sebagai bagian dari proses RJ, meski ia tidak membeberkan isi detail kesepakatan tersebut.
“Apakah dalam RJD ada kesepakatan? Ada, jelas orang tertulis kok kita buat permohonan RJ secara bersama-sama itu dokumennya ada di Polda, ada kesepakatan,” ujarnya.































































































