BANDA ACEH – Kasus pencurian kucing milik Uya Kuya kembali menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap pelakunya, Dimas Dwiki Rhamadani.
Kasus ini sejak awal sudah mengundang perhatian karena terjadi di tengah penjarahan rumah Uya Kuya pada akhir Agustus 2025.
Momen yang membuat publik sulit percaya bagaimana seekor kucing bisa ikut menjadi sasaran.
Dalam sidang yang digelar Rabu 21/1/2026, majelis hakim memastikan seluruh rangkaian peristiwa telah terbukti di persidangan.
Hakim ketua Immanuel menegaskan bahwa terdakwa secara jelas melakukan pencurian yang masuk kategori memberatkan.
“Menyatakan terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,”
Kata Hakim Immanuel dikutip HARIANACEH.co.id dari laman kompas.com (21/1/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” lanjut Immanuel.
Fakta persidangan mengungkap bahwa Dimas tidak hanya membawa kabur kucing peliharaan tersebut, tetapi juga sempat menjualnya.
Aksi ini disebut hakim sebagai bagian dari alasan yang membuat perbuatannya menimbulkan keresahan.
Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan pengakuan terdakwa dan permintaan maaf yang disampaikan kepada Uya Kuya.
Sidang turut mengungkap daftar barang bukti yang ikut diamankan. Hakim menyebut satu per satu barang yang diputuskan untuk dikembalikan kepada pihak terkait.
“Menetapkan barang bukti satu kandang besi berwarna silver dikembalikan kepada saksi Surya Utama, satu buah helm Bogo warna hitam, satu pasang sepatu merek Convers warna abu-abu dikembalikan kepada saksi Abdurrohman.
Satu potong sweater warna hijau bertuliskan ‘Shining Bright’ dikembalikan kepada terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani,” beber hakim dikutip pojoksatu.id dari lawjustice.co 21/1/2026
Vonis ini sekaligus menutup rangkaian kasus yang sempat viral tersebut.
Publik menilai keputusan pengadilan menjadi jawaban atas kehebohan yang sejak awal menyelimuti kasus unik ini.***






























































































