ISLAM
ISLAM

Kedudukan Pajak (Al-Maks) dalam Perspektif Syariat Islam

Prolegomena: Fenomena Kezaliman Finansial

DI era kontemporer, batas antara harta yang halal dan haram sering kali menjadi kabur. Hal ini selaras dengan nubuwat Rasulullah SAW:

لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَيُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ

“Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman saat manusia tidak peduli dari mana mereka mendapatkan harta, dari yang halalkah atau yang haram.” 1

Salah satu bentuk kezaliman yang terlembagakan dan menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat adalah penerapan sistem perpajakan yang bersifat memaksa.

Meskipun sering dibungkus dengan narasi “kemaslahatan umum”, dalam kacamata syariat, pengambilan harta tanpa landasan wahyu memerlukan peninjauan kritis.

Definisi dan Taksonomi Pajak

Dalam literatur hukum Islam, pajak merujuk pada beberapa istilah:

  • Al-Usyr (الْعُشْرُ): Pungutan sepersepuluh.
  • Al-Maks (الْمَكْسُ): Pungutan liar atau cukai yang diambil secara paksa.
  • Adh-Dharibah (الضَّرِيْبَةُ): Beban keuangan tambahan yang diletakkan pemerintah kepada rakyat.
  • Al-Kharaj (الْخَرَاجُ): Pajak atas hasil tanah, yang secara historis memiliki regulasi spesifik dalam Islam.2

Secara sosiologis, pajak dipahami sebagai kontribusi wajib kepada negara untuk membiayai pengeluaran publik.

Namun, secara teologis, status kepemilikan harta dalam Islam adalah suci dan tidak boleh dilanggar kecuali dengan hak yang benar.

Landasan Hukum: Keharaman Pemungutan Pajak (Al-Maks)

Hukum asal pengambilan harta rakyat di luar zakat adalah haram dan termasuk dalam kategori memakan harta secara batil.

Dalil Al-Qur’an

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil…” (QS. An-Nisa: 29)

Dalil Hadist

Rasulullah SAW memberikan peringatan keras terhadap para pemungut pajak (Shahibul Maks):

إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِي النَّارِ

“Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka.”3

Bahkan dalam hadis mengenai wanita Ghamidiyah yang bertaubat, Rasulullah SAW menyatakan bahwa kualitas taubat wanita tersebut sangat agung, hingga seandainya pemungut pajak bertaubat dengan kualitas serupa, niscaya akan diampuni.

Ini menunjukkan bahwa dosa memungut pajak setara dengan dosa-dosa besar yang membinasakan.4

Pajak Bukanlah Zakat: Sebuah Dikotomi

Penting untuk ditegaskan bahwa pajak secara substansi berbeda dengan zakat. Tabel berikut merangkum perbedaannya:

Karakteristik Zakat Pajak (Al-Maks)
Landasan Syariat/Wahyu Ilahi Kebijakan Penguasa
Tujuan Tazkiyatun Nafs (Penyucian) Pembiayaan Anggaran
Subjek Hanya Muslim Muslim & Non-Muslim
Ketentuan Nashab & Haul yang tetap Fleksibel/Sesuai kebutuhan negara
Status Ibadah Maaliyah Pungutan Duniawi

Perspektif Salafus Shalih dan Ulama Otoritatif

Konsensus para ulama terdahulu seperti Ibnu Hazm, Imam Nawawi, dan Imam Ahmad menegaskan keharaman pajak yang diambil secara zhalim.

Umar bin Abdul Aziz Rahimahullah, yang dikenal sebagai Khalifah yang adil, pernah menulis surat untuk menghapuskan pajak dan menyamakannya dengan Al-Bukhs (pengurangan hak manusia):

وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ

“…Dan janganlah kamu merugikan/mengurangi manusia terhadap hak-hak mereka, dan janganlah kamu berbuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan.” (QS. Hud: 85)

Realisme Politik: Sikap Rakyat terhadap Pemimpin yang Zhalim

Meskipun pajak dikategorikan sebagai kezaliman, Islam tidak mengajarkan anarki atau pemberontakan.

Setiap Muslim wajib tetap taat kepada pemimpin selama mereka masih Muslim dan tidak memerintahkan kesyirikan atau kemaksiatan total.

Rasulullah SAW bersabda:

اسْمَعْ وَأَطِعْ وَإِنْ ضَرَبَ ظَهْرَكَ وَأَخَذَ مَالَكَ

“Dengarlah dan patuhlah (pemimpinmu)! Walaupun dia memukul punggungmu dan mengambil (paksa) hartamu.” 5

Hal ini didasarkan pada kaidah fatawa syar’iyyah untuk menghindari mafsadat (kerusakan) yang lebih besar seperti pertumpahan darah dan disintegrasi bangsa.

Solusi Ekonomi: Sumber Pendapatan Negara dalam Islam

Islam menawarkan sistem keuangan yang komprehensif tanpa harus membebani rakyat dengan pajak yang menindas:

  1. Zakat: Sebagai pilar utama jaminan sosial.
  2. Jizyah & Kharaj: Dari non-Muslim di wilayah Islam.
  3. Ghanimah & Fai’: Hasil dari perjuangan kedaulatan.
  4. Harta Waris: Yang tidak memiliki ahli waris (kembali ke Baitul Mal).
  5. Wakaf & Shadaqah Tathawwu: Kontribusi sukarela masyarakat.
  6. Pengelolaan SDA: Hasil tambang dan aset publik lainnya.

Keberkahan di Atas Regulasi

Ketergantungan sebuah negara pada pajak seringkali merupakan indikator hilangnya keberkahan akibat meninggalkan syariat.

Jika penduduk suatu negeri bertaqwa, Allah menjanjikan pintu-pintu berkah dari langit dan bumi:

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ

“Seandainya penduduk suatu negeri mau beriman dan bertaqwa, niscaya Kami limpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi…” (QS. Al-A’raf: 96).

Ringkasan Infografis: Perbedaan Fundamental Zakat vs. Pajak

Dalam kerangka syariat, Zakat dan Pajak memiliki kedudukan yang sangat kontras. Berikut adalah tabel komparasi untuk memudahkan pemahaman:

Fitur Perbandingan Zakat (Ibadah Maaliyah) Pajak (Al-Maks / Adh-Dharibah)
Sumber Hukum Wahyu Ilahi (Al-Qur’an & As-Sunnah). Ijtihad Manusia (Peraturan Pemerintah).
Tujuan Utama Penyucian jiwa dan harta (Tazkiyah). Pembiayaan anggaran dan kas negara.
Target Subjek Hanya diwajibkan bagi Muslim. Diwajibkan bagi seluruh warga negara.
Ketentuan Besaran Baku & Tetap (berdasarkan Nisab & Haul). Variabel (berubah sesuai kebijakan negara).
Sifat Kewajiban Pilar agama (Rukun Islam). Beban tambahan (sering dianggap kezaliman).
Penerima (Pos) 8 Ashnaf yang ditentukan Allah (QS. At-Taubah: 60). Penggunaan umum sesuai kebijakan anggaran negara.
Sanksi Akhirat Berpahala jika ditunaikan, berdosa jika ditinggalkan. Ancaman neraka bagi pemungut yang zalim (Shahibul Maks).

Poin Penting untuk Diingat:

  1. Zakat adalah Kewajiban Permanen: Tidak bisa dihapuskan oleh manusia karena merupakan bentuk penghambaan kepada Allah.
  2. Pajak adalah Pilihan Terakhir: Dalam Islam, pajak hanya boleh ada dalam kondisi darurat ekstrem (Dharurah) saat Baitul Mal kosong, dan bersifat sementara.
  3. Etika Warga Negara: Meskipun pajak dianggap sebagai beban yang tidak sesuai syariat asal, seorang Muslim tetap diminta bersabar dan tidak memberontak demi menjaga stabilitas sosial.
image_print
Catatan Kaki:
  1. HR. Bukhari, Kitab Al-Buyu’, No. 7.[]
  2. Lihat Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (4/186-203) dan Lisanul Arab (9/217).[]
  3. HR. Ahmad (4/109) dan Abu Dawud. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani.[]
  4. HR. Muslim, No. 1695. Lihat penjelasan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (11/202).[]
  5. HR. Muslim, Kitab Al-Imarah, No. 1847.[]
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website