BANDA ACEH – Baru-baru ini, jagat media sosial di Indonesia kembali diramaikan oleh pengakuan seorang prajurit US Army keturunan Indonesia bernama Rosie Aruan.Melalui unggahannya, Rosie membagikan informasi menarik yang mematahkan anggapan umum mengenai syarat menjadi tentara di Amerika Serikat.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah pernyataan Rosie bahwa bergabung dengan militer AS tidak selalu mengharuskan seseorang untuk langsung berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Amerika (WNA).
Seseorang dapat mendaftar sebagai anggota militer AS cukup dengan status sebagai pemegang Green Card atau penduduk tetap.
Rosie menegaskan dalam keterangannya bahwa “bergabung angkatan itu tidak harus ganti ke WN an” pada saat pendaftaran awal.
Rosie Aruan sendiri diketahui bertugas di wilayah Texas, Amerika Serikat.
Bagi banyak warga Indonesia yang tinggal di AS, jalur militer dianggap sebagai jalan pintas untuk mendapatkan stabilitas ekonomi dan jaminan masa depan.
Militer AS dikenal memberikan tunjangan kesehatan dan biaya pendidikan yang sangat komprehensif.
Meskipun tidak wajib pindah kewarganegaraan di awal, menjadi anggota militer seringkali memberikan jalur yang lebih cepat dan mudah bagi mereka yang akhirnya ingin menjadi warga negara AS di kemudian hari.
Penting untuk diingat bahwa meskipun aturan militer AS memperbolehkan pemegang Green Card yang masih berstatus WNI untuk bergabung, hukum di Indonesia cukup ketat.
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006, seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Oleh karena itu, fenomena seperti yang dibagikan oleh Rosie Aruan merupakan topik yang kompleks, di mana peluang karier internasional berbenturan dengan regulasi kewarganegaraan di tanah air.***































































































