NASIONAL
NASIONAL

Kapolri Atensi Kasus Hogi Miyana, Suami Korban Jambret jadi Tersangka

BANDA ACEH -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kasus korban jambret berujung menjadi tersangka di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kapolri menegaskan, kasus tersebut ditangani Polda DIY dan dipertimbangkan untuk dilakukan restorative justice.

“Kapolda DIY sudah melaporkan, saat ini sedang diupayakan untuk melaksanakan restorative justice sehingga kasus tersebut segera bisa diselesaikan,” tegasnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.

Kasus tersebut menimpa Hogi Miyana (44), warga Sleman yang ditetapkan tersangka pelanggaran lalu lintas usai mengejar dua penjambret istrinya.

Peristiwa tersebut terjadi saat Hogi mengejar dua pelaku jambret yang berupaya membawa kabur tas milik istrinya di kawasan Jembatan Layang Janti.

Dalam proses pengejaran, kendaraan pelaku mengalami kecelakaan hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia.

image_print
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website