ACEH
ACEH

Mengaku Petugas Leasing, Dua Pelaku Perampasan Sepmor Diciduk Polisi

BANDA ACEH | – Dua warga Kabupaten Aceh Besar, diringkus Tim Rimueng personel Polresta Banda Aceh. Pasalnya mereka merampas sepeda motor (sepmor) Honda Scoopy BK 6406 VBL milik Akbar (19) warga Kabupaten Asahan, Sumut, Selasa (5/7/2022) sore di Rukoh, Banda Aceh dengan dalih petugas dari PT. Adira Finance Banda Aceh.

Kedua pelaku tersebut adalah RF (36) tercatat sebagai warga Kecamatan Darul Imarah dan MUD (44) warga Kecamatan Peukan Bada. Mereka merupakan warga Kabupaten Aceh Besar yang ditangkap ditempat berbeda pada Sabtu (9/7/2022) malam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan penangkapan kedua pelaku karena melakukan tindak pidana perampasan serta memalsukan surat tugas dari Adira.

“Awalnya korban baru saja tiba di rumah kosnya menggunakan sepeda motor dan saat itu di datangi beberapa orang yang mengaku dari leasing PT. Adira Finance,” ujar Kompol Ryan di Banda Aceh, Selasa (12/7/2022).

Ryan menjelaskan, tujuan para pelaku untuk mengambil atau menarik sepeda motor milk korban dengan tuduhan korban telah melakukan penunggakan pembayaran kredit pada PT. Adira Finance. Namun, menurut korban sepeda motor tersebut ternyata telah lunas dibayarkan.

“Sewaktu pelaku menarik sepeda motor milik korban, sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban, namun karena pelaku lebih dari satu, akhirnya sepeda motor milk korban dibawa oleh mereka,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/327/VII/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, Sabtu tanggal 9 Juli 2022.

Ryan mengatakan, terkait dengan perampasan sepeda motor jenis Honda F1C02N28L0 BK 6406 VBL, Tim Rimueng melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku.

“Terkait keberadaan para pelaku, Tim Rimueng terus mengejar keberadaan mereka, sehingga diketahui pada hari Sabtu (9/7/2022), salah satu pelaku RF sedang berada di Perumnas Lambheu Keutapang II, Aceh Besar dan langsung mengamankannya,” jelas Ryan.

Setelah dilakukan interogasi, RF mengakui telah melakukan tindak pidana perampasan sesuai dengan laporan korban Akbar di Rukoh, Banda Aceh bersama dengan pelaku lainnya.

Selanjutnya, polisi mengejar keberadaan pelaku lainnya yang kemudian ditangkap pelaku berinisial MUD di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar pada hari yang sama.

“MUD tertangkap di kawasan gampong Lamtutui, Peukan Bada, Aceh Besar,” katanya.

Sementara, satu pelaku lainnya, JOE (40) warga Medan berhasil melarikan diri, dan kini ditetapkan sebagai DPO oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh. Pelaku JOE mengaku sebagai External Leasing “Debt Collector” kepada korban saat itu.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website