BANDA ACEH -Dokumen pendaftaran Partai Demokrat sebagai bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum(KPU) dinyatakan lengkap.
Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/8).
Idham menjelaskan, dokumen pendaftaran Partai Demokrat yang diserahkan langsung oleh Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah itu, tidak lebih dari satu jam tim data KPU RI sudah selesai melakukan pengecakan dokumen pendaftaran Partai Demokrat dan sudah mendapatkan hasilnya.
“Jadi proses kelengkapan dokumen lebih cepat lagi, 58 menit. (Pukul) 14.58 (WIB) KPU menyatakan dokumen pendaftaran partai Demokrat dinyatakan lengkap,” ujar Idham.
Setelah menetapkan dokumen pendaftaran Partai Demokrat lengkap, KPU sudah bisa melanjutkan proses selanjutnya untuk menguji data dan atau dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 yang sudah diserahkan tersebut.
“Terkait Demokrat yang dinyatakan lengkap, di hari esok (Sabtu, 6 Agustus 2022) kami lanjutkan ke (tahap) verifikasi administrasi sampai dengan 11 September 2022,” terang Idham.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024, ada 3 dokumen yang harus diserahkan parpol ke KPU.
Pertama, parpol harus membawa surat pendaftaran parpol. Kedua, membawa surat pernyataan sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g. Ketiga, rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota parpol calon peserta pemilu menggunakan formulir Model F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL.
Adapun surat pernyataan sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g adalah surat pernyataan dari pimpinan parpol tingkat pusat yang dibuat dengan model F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat dibubuhi cap parpol dan materai yang cukup dan di dalamnya menyatakan beberapa hal sebagai berikut:
1. Data dan dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. Memiliki berita negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;
3. Memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
4. Memiliki kepengurusan Partai Politik di seluruh provinsi, 75 persen dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50 persen dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota;

















































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler