ACEH
ACEH

Praktisi Hukum: Proses Penyidikan Kasus Dana Beasiswa Yang Ditangani Polda Aceh, Semakin Carut Marut

BANDA ACEH – Advokat Aceh, Kasibun Daulay yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Aceh untuk Mahasiswa menyampaikan pandangannya soal proses penanganan dugaan kasus Korupsi pada dana beasiswa yang sedang bergulir di Polda Aceh kepada HARIANACEH.co.id, Minggu dini hari (21/8/2022).

Menurutnya, proses yang sedang dilakukan penyidik Polda Aceh semakin kehilangan arah dan target.

“Pada saat ini Polda Aceh berulang kali memberikan rilis ke media massa, bahwa Polda Aceh akan mengumumkan para mahasiswa penerima beasiswa yang tidak sesuai persyaratan tapi telah menerima dana bantuan pendidikan pada tahun anggaran 2017. Publik Aceh justru memahaminya bahwa Polda Aceh saat ini sedang kehilangan arah dan target dalam proses penyidikan penyelewengan dana beasiswa tersebut,” ujar Pengacara itu.

Karena, masih menurutnya, terkesan penyidik Tipikor Polda Aceh hanya menyasar para Mahasiswa/i atau setidaknya hanya berhenti pada koordinator lapangan saja.

Berita Lainnya:
PM Hungaria Bocorkan 27 Pemimpin Eropa Gelar Pertemuan Siapkan Skenario Perang Dunia III

Masih menurut Kasibun, ia menyebutkan pihaknya sebenarnya turut mendorong dan sepakat saja dengan Polda Aceh, atas rencana pengumuman para mahasiswa yang menerima dana batuan Pendidikan tersebut, apalagi ada dugaan kemungkinan telah terjadi pemalsuan data atau dokumen identitas para penerima dana bantuan Pendidikan terbut.

Namun Kasibun juga menambahkan, kata dia seharusnya Polda Aceh langsung mengumumkan nama-nama para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh atau si pemilik pokok-pokok pikiran (Pokir) dari dana bantuan dana besasiswa itu.

“Kalau penyimpangan administrasi atau mal-administarsi diumumkan penyidik, rakyat Aceh juga menunggu informasi yang transparan dan akuntabel terhadap proses penyidikan tersebut bagi para koordinator lapangan,” ucap Kasibun Daulay saat berbincang-bincang dengan HARIANACEH.co.id.

Selain itu, kata Kasibun, Polda Aceh harus bisa transparan memproses kasus beasiswa ini. Menurutnya tidak sulit bagi Polda Aceh untuk segera mengumumkan nama-nama mahasiswa/i dan nama pemilik dana Pokir (baca: pokok-pokok pikiran,-red) atau nama-nama anggota DPR Aceh sang pemilik usulan anggaran dana bantuan pendidikan itu.

Berita Lainnya:
Inilah Tampang Liu Xiaodong, WN Cina Otak Pelaku Pencurian Emas 774 Kg di Ketapang!

“Umumkan saja segera, jangan ditutupi, kok kesannya yang dikejar-kejar untuk dikembalikan uangnya itu para mahasiswa, inikan tidak fair,” sesal Kasibun.

Selanjutnya Kasibun yang juga merupakan juru bicara dari rekan-rekan Advokat yang bergabung dalam Solidaritas Advokat Untuk Mahasiswa, meminta agar proses hukum yang bergulir di Polda Aceh terkait dugaan dana bantuan Pendidikan tahun anggaran 2017 itu segera mendapat kepastian hukum.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya