NASIONAL
NASIONAL

Terbukti Korupsi Bansos Covid-19 di KBB, Aa Umbara Sutisna Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin

BANDA ACEH -Mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun.

Aa Umbara terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk warga Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Berita Lainnya:
PDIP Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Adian: Jangan Rampas Hak Suara Rakyat!

 

Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa eksekutor, Irman Yuliandri telah melaksanakan putusan Majelis Hakim tingkat Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aa Umbara Sutisna.

“Eksekusi putusan dilakukan dengan memasukkan terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama lima tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (31/8).

Berita Lainnya:
Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Selain itu, lanjut Ali, Aa Umbara juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar. 

image_print

Reaksi

Berita Lainnya