NASIONAL
NASIONAL

Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Putri Candrawathi ke Penyidik Pekan Ini

BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara Putri Candrawathi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pekan ini karena belum lengkap. “Rencananya pekan ini P-19 dikembalikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (5/9/2022), dilansir Antara.

 Pada Senin (29/8/2022), tim jaksa peneliti bidang pidana umum menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu Putri Candrawathi. Kemudian, berkas tersebut diteliti. Berdasarkan hasil penelitian pada Kamis (1/9/2022), berkas dinyatakan belum lengkap (P-18). 

Berita Lainnya:
Mensos Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban Tewas Banjir Sumatra, Segini Besarannya

Berkas pun akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh jaksa peneliti yang disertai dengan petunjuk jaksa. “Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19),” ujarnya. 

Selain berkas Putri Candrawathi, jaksa peneliti juga mengembalikan berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir J antara lain berkas Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Berkas dikembalikan karena belum lengkap secara formil maupun materiil. 

Berita Lainnya:
Yaqut Cholil Qoumas Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan saat ini penyidik fokus menyempurnakan berkas perkara kelima tersangka untuk segera dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum (JPU). 

“Terkait masalah timsus, fokus penyelesaian dan penyempurnaan lima berkas perkara untuk memenuhi apa yang menjadi petunjuk JPU,” ungkap Dedi, Jumat (2/9/2022).

image_print

Reaksi

Berita Lainnya