Sabtu, 04/05/2024 - 05:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Mengapa Otoritas Perceraian Lebih Diberikan kepada Suami dan Bukan Istri?

ADVERTISEMENTS

Suami diberikan otoritas untuk memutuskan perceraian dengan ketentuan ketat

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA – Islam menetapkan suami sebagai pihak satu-satunya yang berhak menjatuhkan talak atau cerai. Hal itu dengan pertimbangan bahwa dialah yang selayaknya lebih berkeinginan dan berkepentingan akan keberlangsungan pernikahannya.  

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Di sisi lain dalam perkara cerai, meski Islam membolehkan hal demikian, namun ada baiknya sepasang suami istri perlu menimbang kembali makna rumah tangga yang dijalani.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Kesinambungan kehidupan suami istri dan keluarga secara damai, harmonis, dan sejahtera merupakan tujuan utama syariat Islam yang sangat didambakan dan senantiasa wajib dipelihara dengan upaya yang sungguh-sungguh.  

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Muhammad Bagir dalam kitab Muamalah dalam Alquran, Sunnah, dan Para Ulama menjelaskan, ditetapkannya talak tidak dipegang istri karena bukan si istri yang telah mengeluarkan banyak dari hartanya untuk pernikahan. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Kisah Lansia yang Selalu Baca Surat Al Ikhlas dalam Sholat, Bolehkah?


Maka sekiranya suami hendak bercerai dengan istrinya yang sekarang dan ingin melaksanakan pernikahan setelah itu, dia harus memberikan uang mut’ah (ganti rugi) kepada istri yang dicerai. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Tak hanya itu, suami juga harus memberikan nafkah baginya selama masa iddah, dan sebagainya yang pasti memberati anggaran belanja. Di antara persyaratan suami untuk menjatuhkan talak atas istrinya adalah baligh, berakal waras, dan tidak dipaksa. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Jika si suami gila atau belum dewasa atau melakukannya dalam keadaan di bawah ancaman, maka talaknya itu, apabila dia lakukan juga, dianggap tidak berlaku. Orang-orang seperti itu dianggap tidak mencukupi persyaratan untuk melakukan tindakan hukum.  Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW:

Berita Lainnya:
Nabi Muhammad SAW Selalu Tenang dan Baca Ini Saat Dakwah Beliau Ditentang  


رُفِعَ الْقَلَمُ عن ثلاثة: عن النائم حتى يَسْتَيْقِظَ، وعن الصبي حتى يَحْتَلِمَ، وعن المجنون حتى يَعْقِلَ 


“Pena (pertanggungjawaban) terangkat dari tiga kelompok manusia: dari yang dalam keadaan tidur sampai dia terjaga kembali, dari anak kecil sampai dia dewasa, dan dari orang gila sampai dia berakal kembali (yakni sembuh dari kegilaannya).”  


Telah diriwayatkan pula bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, “Tidak akan dilakukan perhitungan atas umatku (yakni, tidak akan dimintai pertanggungjawaban) berkenaan dengan perbuatan yang mereka lakukan karena kesalahan (yakni, tidak sengaja), karena kealpaan atau karena paksaaan.”      

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi