BANDA ACEH – Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi terselubung yang melibatkan selebgram hingga mantan pramugari. Adapun muncikari dalam kasus ini diketahui berinisial DTP (27 tahun). Ia diringkus di Bogor. Pada penyidik, DTP pun mengakui, bahwa wanita yang dijajakannya pada pria hidung belang memiliki latar belakang profesi berbeda.
Mereka rata-rata berasal dari berbagai kalangan seperti selebgram, caddy, putri kebudayaan, mantan pramugari dan lainnya. Adapun modus prostitusi ini melalui daring atau online
“Modus menawarkan di media sosial, WhatsApp. Setelah terjadi kesepakatan, muncikari ini mengantarkan wanita tersebut atau korban ke hotel,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso pada Rabu, 13 Maret 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah melakoni bisnis haram tersebut sejak tahun 2019 dan sudah meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
“Itu keuntungannya Rp200- Rp 300 juta, ya habis dipakai untuk gaya hidupnya,” jelas Kombes Bismo.
Dalam bisnis prostitusi online ini, tersangka memasang tarif kencan singkat sebesar Rp 3 hingga Rp 15 juta dengan komisi untuknya Rp 1 juta.
Sedangkan, untuk kencan dengan waktu lama sebesar Rp 10 hingga Rp 30 juta dengan komisi tersangka di kisaran Rp 5 sampai Rp 10 juta.
“Konsumennya ini rata-rata menengah ke atas,” kata Kombes Bismo.
Tidak pakai closingan, lossss lanjut…➡️ Polisi membongkar praktik muncikari prostitusi dengan puluhan korban dari kalangan selebgram hingga eks pramugari. Pelaku berinisial Dimas atau DA (27) diciduk di kawasan Kota Bogor.
📸https://t.co/DJbkOPsEKj pic.twitter.com/5ZcG65ZnJE
— 𝒪𝓂 𝒫𝒶𝒾 (@Pai_C1) March 13, 2024 Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menyebut, bahwa perempuan yang menjadi korban dalam praktik prostitusi online ini mencapai 20 orang.
Mereka di antaranya merupakan selebgram, caddy, putri kebudayaan, mantan pramugari dan lainnya.
“Sampai saat ini kami belum menemukan anak di bawah umur. Sementara mereka sudah dewssa dengan motif ekonomi,” katanya.
Sejumlah wanita yang dijadikan PSK itu kerap dikirim ke Jakarta, Bandung hingga Kalimantan.
Aksi penangkapan terhadap DTP sempat terekam video salah satu hotel di wilayah Bogor dengan durasi 1 menit.
Kini, untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, DTP dijerat Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.
Kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut Polres Bogor Kota.















































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler