Sabtu, 27/04/2024 - 06:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi, Total Maksimum Hukuman Bisa Mencapai 190 Tahun

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi kembali dijatuhi hukuman penjara. Kali ini, pengadilan yang dikuasai junta militer menjatuhkan hukuman lima tahun, menyatakannya bersalah dalam kasus pertama dari 11 kasus korupsi yang menimpanya, menurut sumber yang mengetahui proses persidangan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pemenang Nobel, yang memimpin Myanmar selama lima tahun sebelum dipaksa dari kekuasaan dalam kudeta pada awal 2021, telah didakwa dengan setidaknya 18 pelanggaran, yang membawa hukuman penjara maksimum gabungan hampir 190 tahun jika terbukti bersalah seluruhnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Hakim di ibu kota, Naypyitaw, menjatuhkan putusan beberapa saat setelah pengadilan digelar, kata sumber tersebut, yang menolak disebutkan namanya karena persidangan diadakan secara tertutup, dengan informasi terbatas.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Melansir Reuters 27 April, tidak segera jelas apakah Suu Ky (76), tokoh perjuangan Myanmar melawan kediktatoran militer, akan dipindahkan ke penjara untuk menjalani hukuman.

ADVERTISEMENTS

Sejak penangkapannya, dia telah ditahan di sebuah lokasi yang dirahasiakan, di mana kepala junta Jenderal Senior Min Aung Hlaing sebelumnya mengatakan, dia bisa tetap tinggal setelah hukuman sebelumnya pada Bulan Desember dan Januari untuk pelanggaran yang relatif kecil, di mana dia telah dijatuhi hukuman enam tahun.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Jalur Pantura Semarang-Jakarta Ramai Lancar Selama One Way Jalan Tol

Seorang juru bicara pemerintah militer tidak segera dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

Kasus terbaru berpusat pada tuduhan Suu Kyi, menerima 11,4 kg (402 oz) emas dan pembayaran tunai senilai total 600.000 dolar AS dari ‘anak didiknya’ yang berubah menjadi penuduh, mantan kepala menteri kota Yangon, Phyo Min Thein. Suu Kyi menyebut tuduhan itu ‘tidak masuk akal’.

Terpisah, Nay Phone Latt, mantan pejabat di partai berkuasa yang digulingkan Suu Kyi, mengatakan keputusan pengadilan apa pun bersifat sementara, karena kekuasaan militer tidak akan bertahan lama.

“Kami tidak mengakui keputusan, undang-undang, atau peradilan junta teroris. Rakyat juga tidak mengakuinya,” ujar Nay Phone Latt, yang berada di bawah naungan Pemerintah Persatuan Nasional (NUG) yang telah mendeklarasikan pemberontakan rakyat terhadap pemerintahan militer.

Berita Lainnya:
Said Abdullah Ungkap Pertemuan Megawati-Prabowo Setelah Proses MK Selesai

“Saya tidak peduli berapa lama mereka ingin hukuman, apakah itu satu tahun, dua tahun, atau apa pun yang mereka inginkan. Ini tidak akan bertahan lama,” tegasnya.

Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta, dengan masyarakat internasional telah menolak persidangan sebagai lelucon dan menuntut pembebasan Suu Kyi. Rezim militer juga menolak izin untuk mengunjungi Suu Kyi, termasuk oleh utusan khusus Asia Tenggara yang mencoba untuk mengakhiri krisis.

Rezim militer mengatakan Suu Kyi diadili karena dia melakukan kejahatan, serta menjalani proses hukum oleh pengadilan independen. Rezim menolak kritik internasional sebagai campur tangan dalam urusan negara berdaulat.

Diketahui, sejak penangkapannya pada pagi hari kudeta 1 Februari tahun lalu, Suu Kyi telah didakwa dengan berbagai kejahatan mulai dari pelanggaran undang-undang pemilu dan rahasia negara, hingga penghasutan dan korupsi, tuduhan yang menurut para pendukungnya dibuat-buat untuk membunuh setiap peluang kembalinya politik.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi