Jumat, 26/04/2024 - 15:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tenaga Honorer Akan Dihapus, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo Angkat Bicara

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Dalam pemberitaan sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah resmi melakukan penghapusan kepegawaian honorer. Hal ini telah disetujui berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, nomor B/185/M.S.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Surat Keputusan ini berbunyi bahwa penataan Aparat Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku diminta untuk dilakukan penataan, yang dimaksud yakni penataan pegawai non-ASN.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Bagi pegawai yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti calon PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Berkenaan dengan hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tetap membolehkan jika instansi ingin mengangkat tenaga pendukung. Pengangkatan pegawai melalu pola outsourcing, karena pegawai honorer akan dihapus mulai pada November 2023 mendatang.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
KPK Klaim tidak Ada Pelanggaran Etik dalam Laporan Jaksa Peras Saksi

Menurut Tjahjo, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga pendukung sperti pengemudi, tenaga kebersihan, hingga satuan pengamanan. Maka dapat melakukan pengangkatan pegawai melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Jadi, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) pada kementerian/lembaga/daerah tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai dengan kebutuhannya. Bukan dihapus serta merta,” kata Tjahjo yang dikutip dari VIVA (4/6/2022).

Tjahjo juga berkata untuk pemerintah harap menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.

“Langkah ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah. Langkah strategis ini sesuai kesepakatan dengan DPR,” jelasnya.

Lanjut Tjahjo, pemerintah telah mengangkat THK-I sebanyak 860.220 dan THK-II sebanyak 209.872. Maka, tenaga honorer yang diangkat totalnya 1.070.092. Pengangkatan ini terjadi pada 2005 hingga 2014.

Berita Lainnya:
Innalillahi, 4 Teknisi Meninggal Saat Melakukan Perawatan Tangki Septik di Cirebon

Selain itu, pemerintah juga memberi kesempatan bagi para tenaga honorer menjadi calon PNS. Dari 648.462 THK-II yang ada di-database, terdapat 209.872 THK-II yang lulus seleksi pada tahun 2012.

Kemudian pada tahun 2018-2020, sebanyak 438.590 THK-II telah mengikuti seleksi CASN (CPNS dan PPPK). Pada bulan Juni 2021 (sebelum pelaksanaan seleksi CASN 2021), terdapat sisa THK-II ada 410.010 orang.

Oleh karena itu, dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tjahjo menambahkan bahwa PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

“Bagi yang memenuhi syarat, dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” tutupnya.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi