Senin, 17/06/2024 - 07:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Prediksi Mobilitas Meningkat Saat Lebaran, Satgas Tambah Pintu Masuk Negara

Pintu kedatangan ini untuk memfasilitasi aktivitas masyarakat yang aman Covid-19.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA–Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menekankan bahwa pemerintah memprediksi mobilitas masyarakat akan meningkat karena melakukan mudik lebaran. Harusnya kegiatan berskala besar ini dapat terlaksana dengan aman atau tanpa menimbulkan lonjakan kasus baru.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh


“Hal ini menjadi penting untuk diketahui dan diimplementasikan, demi menjamin perjalanan yang diprediksi akan meningkat trennya, dapat terlaksana dengan aman atau tanpa menimbulkan lonjakan kasus baru,” Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (5/4/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah


Pemerintah akan menambah pintu masuk negara untuk pelaku perjalan internasional meliputi jalur udara dan laut. Pintu kedatangan ini untuk memfasilitasi aktivitas masyarakat yang aman Covid-19. Diantaranya melalui bandara Kualanamu (Sumatera Utara), Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Yogyakarta (DIY), dan Sultan Syarif Kasim II (Riau). Sementara Pelabuhan Laut di Tanjung Balai Karimun (Kepulauan Riau) dan Dumai (Riau).

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda


Wiku mengatakan, sebelum melakukan perjalanan, masyarakat hendaknya memperhatikan aturan yang telah diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 dalam SE 16/2022 tentang Penyesuaian Kebijakan Perjalanan Domestik Untuk Semua Moda Transportasi.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh


Dalam SE tersebut disebutkan pertama, bagi yang sudah vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 (antigen/PCR), terkecuali yang belum memenuhi booster. Kedua, bagi yang telah vaksin 2 kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Dugaan Ada Pihak Sembunyikan Harun Masiku, KPK Periksa Mahasiswa


Sementara bagi yang baru vaksin 1 kali wajib menunjukkan hasil tes PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, untuk yang memiliki alasan kesehatan tertentu (komorbid) sehingga tidak bisa divaksinasi, wajib tes negatif PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari RS bahwa tidak bisa divaksinasi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh


Pelaku perjalanan anak, usia 6-17 tahun wajib menjalankan testing karena belum bisa menerima booster. Sedangkan anak usia kurang dari 6 tahun tidak wajib testing karena belum bisa divaksinasi, namun dengan syarat didampingi oleh pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan domestik.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024


Sementara dalam SE 17/2022 terkait Penyesuaian Kebijakan untuk kedatangan pelaku perjalanan luar negeri disebutkan bagi PPLN wajib mengunduh Peduli Lindungi mengisi data diri, sertifikat vaksin, dan hasil pemeriksaan Covid-19 yaitu PCR 2X24 jam sebelum keberangkatan. Khusus PPLN dengan alasan kesehatan tertentu (komorbid) sehingga tidak bisa divaksinasi, maka wajib menyertakan hasil tes negatif PCR disertai surat keterangan dari RS bahwa tidak bisa divaksinasi dari negara keberangkatan.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK
Berita Lainnya:
Saksi: SYL Pakai Uang Kementan Kirim Karangan Bunga Buat Pedanggut Nayunda yang Ultah


Bagi PPLN yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 30 hari terakhir dan dinyatakan sudah tidak infeksius lagi (Post-Covid Recovery), maka dikecualikan untuk menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil negatif RT-PCR sebelum keberangkatan. Sebagai gantinya, PPLN ini wajib tes RT-PCR saat kedatangan dan menunjukkan surat keterangan dokter atau Covid-19 recovery certificate dari RS Pemerintah negara keberangkatan, atau kementerian kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19.” Kewajiban entry test bagi PPLN yang suspect Covid-19 atau yang menunjukkan gejala mirip Covid-19. Contohnya suhu tubuh di atas ambang normal yaitu 37.5 derajat celcius serta orang yang tergolong Post-Covid Recovery,” tutur Wiku.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Sementara kewajiban karantina 5×24 jam secara terpusat bagi PPLN dewasa yang baru menerima dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, atau belum sama sekali serta PPLN kurang dari 18 tahun yang didampingi. Wiku melanjutkan, kewajiban tes ulang PCR di hari ke-4 kedatangan wajib bagi PPLN yang juga diwajibkan karantina sebagai syarat menyelesaikan masa karantina.”Dihimbau untuk PPLN yang tidak divaksin dengan alasan kesehatan juga untuk inisiatif memeriksakan diri untuk keamanan bersama,” imbau Wiku.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard


 


 

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

وَاتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِن كِتَابِ رَبِّكَ ۖ لَا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ وَلَن تَجِدَ مِن دُونِهِ مُلْتَحَدًا الكهف [27] Listen
And recite, [O Muhammad], what has been revealed to you of the Book of your Lord. There is no changer of His words, and never will you find in other than Him a refuge. Al-Kahf ( The Cave ) [27] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi